SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – JAL (44), seorang ayah di Desa Bale Kembang, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, tega menyetubuhi anaknya sendiri yang berusia 15 tahun hingga hamil tiga bulan.
Dikatakan Kapolres Cilegon, AKBP Sigit Haryono, bahwa kasus pencabulan tersebut diketahui bermula saat ibu korban memanggil tukang pijit berinisial ROH untuk memijat korban pada Minggu (24/1/2021).
“Saat itu, ROH memberitahu ibu korban bahwa korban tengah mengandung,” kata Kapolres, Selasa (26/1/2021).
Sontak sang ibu pun langsung memegang perut sang anak dan bertanya kepada dirinya siapa yang telah melakukan perbuatan tersebut kepada dirinya. Usai ditanyakan, korban pun menjawab bahwa ia telah disetubuhi oleh ayah tirinya selama dua kali pada tahun 2020.
“Disetubuhi sebanyak dua kali, yakni pada awal kejadian tanggal 14 oktober 2020 dan terakhir kali terjadi tanggal 30 oktober 2020,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Arief Nazarudin menjelaskan, bahwa pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian setempat. Menurutnya, pelaku selalu mengancam korban jika memberitahu aksi bejatnya kepada orang lain.
“Kami akan menyelidiki lebih lanjut kasus ini, akan tetapi intinya pelaku telah kita amankan,” jelasnya. (Red)