Ilustrasi. (Foto: Net)

SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Badan Narkotika Nasional Provinsi Banten (BNNP Banten), berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 1 Kilogram di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Jumat (22/1/2021).

Dikatakan Kepala BNNP Banten, Brigjen Pol Hendri Marpaung, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat tentang adanya pengiriman sabu. Penyelundupan itu dilakukan dua warga Aceh berinisial NS DAN J dari Bandara Kualanamu, Sumatera Utara menuju Bandara Soekarno-Hatta sebagai penumpang pesawat Citilink.

“Saat kedua tersangka turun dari pesawat kami langsung sambut didampingi pihak sekuriti bandara dan Bea Cukai Kanwil Banten,” katanya, ditemui usai ekspose di Kantor BNNP Banten, Rabu (27/1/2021).

Menurut Hendri, kedua pelaku NS dan J menyelundupkan sabu dengan modus menyimpannya di dalam sepatu yang dipakai kedua pelaku.

“Ditaruh di telapak kakinya dengan menggunakan sepatu, terus diinjak sama mereka untuk bisa melewati pengawasan keamanan di bandara,” ujarnya.

Ia menuturkan, kedua pelaku berencana mengedarkan sabu-sabu di wilayah Banten. Selain sabu, barang bukti lain yang ditemukan pihak BNNP Banten adalah tiga unit ponsel dan dua KTP.

“Sudah sering ya modus seperti ini. Sejak saya menjabat di Banten sudah lima kali, jadi saya harap bandara bisa lebih ketat lagi kalau bisa ya periksa satu-satu sepatunya,” tandasnya.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 111 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun penjara. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini