SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melakukan Ruislag atau tukar guling barang milik daerah (BMD) berupa tanah dengan pihak swasta yakni PT Bersama Kembang Kerep Sejahtera (BKKS).
Dikatakan Walikota Serang, Syafrudin, bahwa pembahasan mengenai tukar guling tanah tersebut sudah yang kedelapan kali. Hasil keputusannya secara umum semua setuju, karena manfaatnya luar biasa.
“Manfaatnya disamping tukar menukar idealnya sama nilainya, kita Alhamdulillah mendapat nilai lebih dari nilai tanah kita Rp 66 miliar nilai tukarnya Rp 106 miliar, kemudian akan dibangun perhotelan dan pusat perbelanjaan dan ini juga disamping PAD akan naik, tenaga kerja juga ribuan di situ,” katanya, Rabu (27/1/21).
Menurutnya, PT Bersama Kembang Kerep Sejahtera merupakan investor baru yang masuk ke Kota Serang, sehingga harus diberikan akses kemudahan untuk melakukan kerja sama.
“Ini memang investor baru, maka kami harus memberikan kemudahan, sehingga Kota Serang akan ada perubahan ke depan,” ujarnya.
Selain itu, kata dia, ruislag itu juga sebagai langkah awal untuk perubahan pembangunan di wilayah Kota Serang.
“Seperti yang tadi disampaikan, dengan masuknya investor maka Kota Serang akan berkembang. Bahkan mampu menyerap tenaga kerja lokal, sehingga angka pengangguran pun menurun,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala BPKAD Kota Serang, Wachyu Budi Kristiawan menjelaskan, tanah milik pemkot yang ditukar guling seluas 3,3 hektare yang berlokasi di depan Mal Of Serang (MOS) di Kelurahan Penancangan, Kecamatan Cipocok Jaya. Sedangkan, tanah milik PT BKKS seluas 4,4 hektare lokasinya di Kelurahan Kemanisan, Kecamatan Curug.
“Selain di Kemanisan, mereka menawarkan yang di Bogeg dan satu lagi di Boru, cuma di Bogeg luasnya 3 hektare sekian, di Boru 2 hektare sekian, jadi milih yang lebih besar (depan MOS). Mudah-mudahan rampung tahun ini,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, munculnya angka harga tanah atas dasar penilaian dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Jika pada perjanjian nanti ada ketidaksesuaian dengan dokumen, maka Pemkot Serang dapat membatalkan. Terlebih, masih ada delapan tahapan lagi yang harus dilalui sampai pada akhirnya sah ruislag.
“Dalam hal penilaian perencanaan, yang menilai itu KPKNL, nilai tanah kita Rp 66 miliar sekian, tanah pengganti nilainya Rp 106 miliar. Itu penilaian instansi pemerintah langsung,” ungkapnya. (Red)