SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Penatausahaan aset daerah oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Serang dinilai masih buruk. Sebab, banyak aset milik Pemkot Serang yang ternyata sampai saat ini belum memiliki legalitas. Tercatat, ribuan aset khususnya tanah milik Pemkot Serang masih belum tersertifikat.
Dikatakan Anggota Komisi III pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang, Zainal Abidin Machmud, bahwa hingga saat ini masih banyak aset Kota Serang, khususnya tanah dan bangunan, yang belum memiliki legalitas kepemilikan.
“Saat ini masih banyak di beberapa titik di Kota Serang, aset tanah dan bangunan yang ternyata masih belum tersertifikasi. Ini harus segera dilakukan penataan oleh BPKAD selaku OPD yang berwenang,” ujarnya, Senin (22/3/2021).
Selain itu, Pemkot Serang melalui BPKAD juga harus segera melakukan pemetaan lokasi aset-aset milik Kota Serang. Jangan sampai karena lemahnya pemetaan, aset-aset milik Pemkot Serang menjadi terbengkalai.
“Itu harus segera diketahui oleh pemerintah kota. Kalau tidak nanti aset-aset ini tidak terurus atau terbengkalai. Bagaimana mau diurus kalau lokasinya saja tidak tahu,” katanya.
Menurut Zainal, hal itu sangat krusial untuk segera dilakukan. Karena dalam beberapa waktu ke depan, akan banyak pelimpahan aset dari Kabupaten Serang. Dengan demikian, Pemkot Serang tidak menumpuk ‘PR’ ke depannya.
“Coba kalau nanti aset-aset milik Pemkab Serang sudah dilimpahkan, sedangkan kondisinya banyak aset milik kita yang belum tersertifikasi. Akan semakin banyak saja tugas yang harus ditanggung,” tegasnya.
Terakhir, ia meminta kepada masyarakat yang saat ini mungkin meminjam atau menggunakan aset milik Pemkot Serang, agar segera dikembalikan.
“Mungkin ada masyarakat yang meminjam, baik itu berbentuk barang bergerak atau yang lainnya, mohon dikembalikan jika memang sudah selesai digunakan,” tandasnya. (Red)