SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Banten akan memulai menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tahap pertama pada 1 April 2021.
Dikatakan Direktur Lalu Lintas Polda Banten, Kombes Pol Rudy Purnomo, tilang elektronik pada tahap 1 baru diterapkan di Kota Serang dengan memasang kamera pemantau di tiga titik.
“Untuk pelaksanaan dimulai 1 April nanti di wilayah Polda Banten ada tiga titik. Di simpang Ciceri, simpang Pisang Mas dan simpang Sumur Peucung,” kata Rudy, Selasa (23/3/2021).
Menurut Rudy, pihaknya sudah melakukan tahap uji coba dan sosialisasi ke masyarakat sejak 1 Maret hingga 31 Meret 2021.
“Kita melakukan uji coba sosialisasi 1 Maret kemarin sampai hari ini, 1 April kita langsung tegakan,” ujarnya.
Nantinya, petugas akan mengawasi pengendara melalui layar monitor dari ruangan RTMC Polda Banten pada pukul 07.00 WIB hingga 18.00 WIB.
Nantinya, petugas akan mengirimkan surat pemberitahuan pelanggaran melalui pos ke alamat sesuai dengan data kendaraan. Data dilihat berdasarkan Electronic Registration and Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan.
“Jika ada yang melanggar langsung dikirim (surat konfirmasi) kepada pelanggar. Untuk daerah sudah dikoneksi dengan seluruh jajaran di Indonesia apabila mobil diluar banten nanti kita kirimkan sesuai alamat kendaraan,” jelasnya.
Dijelaskan Rudy, penerapan tilang elektronik nasional khususnya di Banten ini bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan berkendara di masyarakat.
“Untuk itu, kami meminta kepada masyarakat agar tertib berlalulintas. Sehingga terhindar dari penindakan tilang oleh petugas,” tandasnya. (Red)