SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten, menangkap seorang kurir sabu berinisial AN (58) asal Aceh, Sumatera Utara di sebuah rumah makan di Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Kamis (18/3/2021).
Dikatakakan Kepala BNNP Banten, Hendri Marpaung, terungkapnya peredaran sabu itu ketika pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada orang yang membawa narkotika jenis sabu dari Aceh menuju Jakarta lewat jalur darat.
“Setelah dilakukan penelusuran dan didapat ciri-ciri pelaku, akhirnya tim BNNP meluncur ke pelabuhan Merak dan mendapati tersangka sedang makan di sebuah RM Padang,” katanya, saat ekpose di Kantor BNNP Banten, Kota Serang, Jumat (26/3/2021).
Menurutnya, ketika petugas melakukan penggeledahan terhadap barang bawaan AN berupa tas punggung warna hitam, petugas lalu menemukan barang bukti sabu yang disembunyikan dibungkus plastik permen yang disembunyikan di dalam lipatan celana panjang milik AN.
“Sabu tersebut seberat 489 gram. Setelah didapati barang bukti yang cukup, pelaku kemudian dibawa ke BNNP Banten untuk dilakukan proses selanjutnya,” ujarnya.
Selain mengamankan sabu, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti satu unit HP Nokia, kartu ATM, KTP tersangka, celana panjang serta uang tunai sebesar Rp1 juta.
“Dari penangkapan ini BNNP Banten berhasil menyelamatkan kurang lebih 1.957 orang generasi penerus bangsa dari bahaya sabu ini,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman kurungan penjara minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun bahkan seumur hidup. (Red)