SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang telah mengeluarkan surat imbauan menyikapi datangnya bulan Ramadan dan Idul Fitri 1440 Hijriyah. Di dalamnya terdapat lima poin yang harus dijalankan oleh masyarakat Kota Serang, termasuk soal solat tarawih dan buka puasa bersama.

Hal itu diketahui usai rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Serang di Aula Setda Pemkot Serang, Senin (12/4/2021). Turut hadir jajaran Polres Serang Kota, Kodim 0602 Serang, MUI Kota Serang, hingga Kementerian Agama (Kemenag) Kota Serang.

Walikota Serang, Syafrudin mengatakan, dalam rapat Forkopimda terdapat lima poin imbauan yang telah disepakati, pertama untuk umat Islam agar menjalankan peribadatan wajib, dan meningkatkan amaliyah, berupa takarub, termasuk juga dengan tarawih. Pelaksanaannya hanya diperbolehkan untuk 50 persen dari kapasitas yang ada.

“Jadi pada prinsipnya itu diperbolehkan, baik ibadah taraweh, tadarus dan juga perayaan Idul Fitri. Tapi untuk jumlahnya dibatasi hanya 50 persen saja dari total kapasitas. Jadi tidak ada pelarangan, hanya saja perlu adanya protokol kesehatan yang lebih diperketat,” katanya.

Imbauan kedua, yakni tempat hiburan umum baik kafe, karaoke, biliar dan sejenisnya agar diberhentikan kegiatannya selama bulan Ramadan. Hal itu guna mencegah keresahan masyarakat.

“Jadi tempat hiburan akan ditutup. Ketiganya untuk dilarang memproduksi, memperdagangkan dan membakar dan membunyikan petasan dan sejenisnya yang dianggap dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain,” ujarnya.

Kemudian, kata dia, untuk yang keempat, pemilik restoran, rumah makan, warung nasi dan sejenisnya dilarang berjualan mulai pukul 04.30 WIB hingga 16.30 WIB. Terakhir masyarakat tidak diperbolehkan mudik lebaran dari Kota Serang atau pun menuju kota lain, selama Ramadan dan Idul Fitri.

“Kalau nanti ada warung nasi yang buka tolong laporkan ke kami. Kemudian imbauan ini berlaku untuk masyarakat, sementara untuk ASN juga nanti ada,” tuturnya.

Tak hanya itu, untuk buka bersama dan sahur juga tetap diperbolehkan, sementara kapasitasnya sama dibatasi untuk 50 persen dari total kapasitas.

“Buka bersama diperbolehkan, ini ada di edaran Kemenag hanya memperketat protokol kesehatan, jadi buka bersama, ibadah tarawih, tadarus ini boleh, ceramah cuma waktunya dibatasi 15 menit, dan jumlanya 50 persen,” ucapnya.

Dikatakan Syafrudin, surat imbauan tersebut menyesuaikan dengan surat edaran (SE) yang berlaku, mulai dari Menteri Agama Nomor 3 tahun 2021, tentang panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri tahun 1442 Hijriyah.  Hingga SE Satgas penanganan Covid-19 Nomor 13 tahun 2021 tentang peniadaan mudik pada bulan Ramadan dan Idul Fitri.

“Jadi ini menyikapi datangnya bulan Ramadan dan perayaan Idul Fitri 2021 di tengah Pandemi Covid-19, kemudian antisipasi kenaikan harga yang ada di pasar, penetapan taraweh keliling, dan situasi keamanan di Kota Serang,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang, Kusna Ramdani mengatakan, pemerintah tidak melarang dan hanya membatasi tradisi dan peribadatan saat bulan Ramadan. Maka dari itu pihaknya akan rutin melaksanakan pemantauan agar masyarakat tetap patuh dalam melaksanakan protokol kesehatan.

“Masyarakat juga sudah ada tradisi buka bersama dan yang lainnya, itu salah satu penghasilan masyarakat, ini harus dibina agar geliat ekonomi di Kota Serang tetap berjalan, tapi protokol kesehatan harus dilaksanakan, nanti setiap sore akan kita pantau supaya menggunakan protokol kesehatan,” katanya.***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini