SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Dituding terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pondok pesantren di Provinsi Banten tahun anggaran 2018 senilai Rp 66,280 miliar dan 2020 senilai Rp117 miliar oleh salah satu tersangka IS melalui pengacaranya, Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) angkat bicara.
Wahidin Halim membantah tudingan tersangka IS bahwa dirinya yang memaksakan untuk program penyaluran hibah ponpes tetap berjalan dan berujung terjadi permasalahan yang merugikan negara. Padahal, sudah melalui mekanisme yang panjang hingga tertuang dalam Perda Ponpes 2020.
“Dalam hal ini (tuduhan) saya cuma tersenyum, ketawa, karena saya merasa itu hak, biarkan saja. Kita buktikan sama-sama apakah gubernur terlibat. Jangan maen stigmasisasi,” katanya, kepada wartawan di rumah dinasnya, Senin (24/5/2021).
Menurutnya, saat pelaksanaan sepenuhnya diberikan kepada dinas terkait dalam hal ini Biro Kesra Setda Provinsi Banten termasuk pembuatan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan pihak penerima.
“Kalau memang hibah itu salah konsepnya maka kena evaluasi Mendagri,” katanya.
Dia menyebutkan, praktek percaloan dalam setiap kegiatan penyaluran bantuan di Banten sudah menjadi tradisi. Lajutnya, pihaknya mendorong Kejati Banten untuk mengusut tuntas siapa saja yang tega menilap hak ponpes.
“Suatu saat saya akan bongkar kalian juga tahu dapat informasi (calo). Cari siapa karena mereka gak pake otak. Dia pake otak dia sendiri (keterlibatan orang gubernur), mana ada saya angkat tenaga ahli gubernur, darimana gajinya,” katanya.
Mantan Walikota Tangerang itu menyampaikan, kasus ini harus menjadi pembelajaran untuk memperbaiki proses verifikasi administrasi dan faktual untuk penyaluran hibah ponpes 2021 mendatang.
“Kita harus selektif hati-hati lagi ini jadi pelajaran jangan sampai dibawah ada yang memanfaatkan. Jangan menuding kiai koruptor mereka tanpa bantuan kita sudah punya, kasian kiai,” katanya.
Untuk diketahui, saat ini Kejati Banten telah menetapkan lima orang tersangka berinisial ES, AS dan AG. Mereka adalah honorer di Kesra Banten dan pengurus salah satu ponpes di Pandeglang. Kemudian dua tersangka lain inisial IS dan TS selaku mantan pejabat Kesra Provinsi Banten. ***