SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Serapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Serang tahun 2021 hingga triwulan kedua masih rendah, yakni mencapai 30 persen dari total sekitar Rp1,2 triliun. Maka dari itu Pemerintah Pusat meminta agar pemerintah daerah (Pemda) termasuk Pemkot Serang untuk mencari solusi terbaik dan tidak kaku terhadap aturan atau sistem.
Wakil Walikota Serang, Subadri Usuludin mengaku, realisasi atau serapan APBD 2021 Kota Serang masih rendah. Hal itu disebabkan oleh beberapa faktor, salah satunya karena ada perubahan regulasi keuangan daerah dari Permendagri Nomor 13/2006 menjadi Permendagri nomor 77/2020. Sehingga merubah sistemnya dari SIMRAL menjadi SIPD.
“Memang serapannya (APBD 2021) masih lemah karena adanya perubahan sistem ini (SIMRAL ke SIPD),” katanya, usai zoom meeting Kawal Efektivitas Belanja, dan Pemulihan Ekonomi di kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Serang, Kamis (27/5/2021).
Meski demikian, Presiden RI Joko Widodo meminta kepada daerah termasuk Pemkot Serang agar efektivitas realisasi APBD menuju pemulihan ekonomi lebih cepat.
“Amanah yang tertuang dan diarahkan ini harus kami jalankan, sesuai arahan pak presiden untuk melakukan pemulihan ekonomi,” ujarnya.
Permintaan tersebut salah satunya membangun sinergi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dari Inspektorat. Dengan demikian diharapkan terdapat solusi yang tepat disertai pengawasan yang ketat.
“Maksudnya presiden, agar tidak terlalu fokus pada sistem terkait dengan penyerapan APBD, maka dengan APIP kami harus duduk bersama mencari solusi, sehingga percepatan jalan dan pengawasan juga aman,” ucapnya.
Menurutnya, Pemkot Serang saat ini kembali ke sistem SIMRAL secara perlahan untuk percepatan realisasi APBD 2021 Kota Serang. Akan tetapi pihaknya akan tetap mengedepankan apa yang telah diamanahkan Presiden RI.
“Perpindahan dari SIPD ke SIMRAL sudah berjalan sekalipun belum normal, karena butuh proses artinya ada hal-hal yang harus diatur. Tapi tentu untuk percepatan ini tidak dengan menghalalkan segala macam cara, artinya tidak menabrak dengan UU,” tuturnya. ***