SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Sebanyak 743 calon haji (calhaj) asal Kota Serang kembali gagal berangkat untuk menunaikan ibadah haji di tahun ini. Kepastian itu didapat setelah pemerintah secara resmi mengumumkan penundaan pemberangkatan akibat Pandemi Covid-19 yang masih melanda.
Dikatakan Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kota Serang, Lukmanul Hakim, akibat penundaan haji itu ada sejumlah calhaj yang mengambil kembali uang pelunasan haji. Namun, jumlahnya tidak sampai 30 persen dari total jamaah haji yang seharusnya berangkat tahun ini sebanyak 743 orang.
“Dampak pembatalan keberangkatan haji tahun ini, ada 30 persen jemaah haji yang mengambil dana pelunasan haji,” ujarnya, Senin (7/6/2021).
Menghadapi permintaan penarikan uang pelunasan haji itu, kata Lukman, ia selalu berusaha untuk bisa berdialog dengan jamaah yang mengajukan penarikan uang. Selain menanyakan alasan, ia juga akan menyarankan agar uang pelunasan haji tidak diambil.
“Ada sejumlah alasan mengapa para jemaah haji ini menarik kembali uang pelunasan haji mereka. Beberapa alasan yang dikemukan misalkan karena sudah cerai, karena untuk biaya hidup sehari-hari lantaran suaminya diberhentikan kerja, untuk biaya pendidikan anak,” katanya.
Sebab berdasarkan sejumlah pengalaman yang pernah ia temui, uang yang diambil biasanya akan hilang begitu saja. Hal itu pernah dialami oleh saudaranya yang mengambil uang pelunasan haji untuk usaha, namun usaha yang dibangun tidak menghasilkan apa-apa.
“Saya hanya khawatir ketika waktu pelunasan haji mereka tidak memiliki uang buat melunasi, jadi tidak bisa berangkat,” katanya.
Meski menyarankan agar tidak mengambil uang pelunasan haji, namun bila jamaah haji yang bersangkutan sudah memiliki tekad bulat maka ia tidak akan menghalangi. Sebab walau bagaimana pun itu adalah uang jemaah. Lukman mengaku hanya memberikan pandangan dan membagi pengalaman yang didapatkannya.
“Kami hanya berikan wejangan ke jemaah haji yang akan mengambil dana pelunasan. Tapi kalau sudah bulat kita tidak bisa menghalang-halangi,” katanya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kementerian Agama Kota Serang Deni Rusli mengatakan, kemarin pihaknya menyosialisasikan keputusan menteri agama nomor 660 tahun 2021. Sosialisasi juga berguna menepis sejumlah informasi bohong tentang haji yang ramai di media sosial.
“Kami undang sebagai peserta sosialisasi KBIHU (kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah), kepala KAU, penyuluh, pengawas, dan ormas Islam seperti IPHI, DMI, dan lain-lain, karena mereka kepanjangan tangan kami agar menyampaikan batalnya keberangkatan ibadah haji ke masyarakat, sehingga informasi satu arah dan tidak simpang siur,” tandasnya. (BR/Red)