SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Masyarakat Kota Serang patut berbahagia, karena mulai saat ini Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Serang sudah bisa menerima pasien dengan menggunakan klaim dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Dikatakan Walikota Serang, Syafrudin, bahwa pihaknya telah melakukan upaya maksimal agar RSUD Kota Serang dapat dimanfaatkan oleh peserta BPJS Kesehatan, bahkan prosesnya berjalan hampir dua tahun guna memenuhi persyaratan tersebut.
“Jadi memang perjalanan proses kerjasama ini sudah lama semenjak RSUD Kota Serang berdiri, akan tetapi dulu belum bisa dilaksanakan karena belum memenuhi persyaratannya,” katanya, Kamis (17/6/2021).
Tak hanya itu, Pemkot Serang juga telah menyiapkan anggaran untuk peserta penerima bantuan iuran (PBI) sebanyak 42 ribu jiwa. Peserta itu diperuntukkan bagi masyarakat yang kurang mampu, sehingga mendapatkan fasilitas kesehatan yang layak.
“Dengan ini masyarakat bisa berobat termasuk juga yang kurang mampu, selama ini banyak masyarakat yang kesulitan berobat di RSUD Kota Serang karena belum bisa menerima pasien BPJS Kesehatan, tapi sekarang sudah bisa berobat,” ujarnya.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Serang, M. Ikbal menuturkan, proses kerjasama ini membutuhkan proses yang tidak sebentar, hingga saat pihaknya telah memenuhi persyaratan dengan melengkapi sumber daya manusia (SDM), sarana dan prasarana, hingga fasilitas lainnya.
“Sebetulnya bulan April kemarin sudah lolos, hanya beberapa bagian kecil yang harus disempurnakan, termasuk juga kelas 1,2 dan 3 sudah ada lengkap, diperkirakan awal Juli mengenai menyamakan bagaimana sistem kerjasama dengan BPJS itu sudah selesai. Makanya hari ini sudah bisa MoU,” tuturnya.
Lebih lanjut, peserta PBI saat ini sudah mencapai sekira 40 ribu lebih, dan masih ada slot untuk mencapai batas kuota 42 ribu. Maka dari itu dirinya mengimbau kepada masyarakat yang tidak mampu untuk segera mengusulkan menjadi peserta PBI.
“Ya mekanismenya harus melalui kelurahan bahwa warga tersebut tidak mampu dan yang menyatakan ketidakmampuan itu oleh Dinas Sosial (Dinsos). Kemudian, Dinkes Kota Serang yang akan menerbitkan kartu BPJS Kesehatan,” terangnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Serang, Dasrial mengatakan, sesuai dengan instruksi Presiden nomor 8 tahun 2017 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
“Yang didalamnya juga mengatur untuk bupati dan walikota agar meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakatnya, atau mengimplementasikan JKN-KIS,” katanya.
Kerja sama yang dilakukan BPJS Cabang Serang dengan Pemkot Serang, kata dia, sebagai upaya dalam peningkatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, khususnya di Kota Serang.
“Sehingga masyarakat di wilayah Kota Serang ini mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan,” ucapnya. (Red)