SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Hari pertama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Serang, Wakil Walikota Serang Subadri Ushuludin meninjau langsung tempat-tempat keramaian dan memberikan imbauan kepada masyarakat dari mulai Jalan Trip Jamaksari, Pasar Induk Rau (PIR), Terminal Pakupatan, Cipocok Jaya hingga Cijawa.

Dikatakan Wakil Walikota Serang, Subadri Ushuludin, sesuai dengan surat keputusan (SK) Walikota Serang, mulai tanggal 3 hingga 30 Juli 2021 masyarakat dilarang untuk beraktivitas yang menimbulkan kerumunan.

“Kami pun memonitor dan mengontrol masyarakat, karena sebagian (masyarakat) masih ada yang belum tau, dan mendapat edaran. Maka kami imbau kepada mereka,” ujarnya, Sabtu (3/7/2021).

Pembatasan tersebut, dia menjelaskan, akan diberlakukan hingga Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) dicabut.

“Maka terhitung mulai malam ini, hingga inmendagri dicabut, Kota Serang tidak boleh ada kerumunan. Kegiatan yang menimbulkan kerumunan,” ujarnya.

Monitoring tersebut, kata dia, akan dilakukan setiap dua hari sekali, untuk memastikan tidak adanya aktivitas yang menimbulkan kerumunan di wilayah Kota Serang.

“Dua hari sekali, kami akan lakukan (monitoring), jadi seling sehari,” katanya.

Bagi masyarakat yang melanggar peraturan PPKM Darurat dan dengan sengaja menimbulkan kerumunan, Subadri menegaskan, Pemkot Serang akan memberikan sanksi.

“Tentu sesuai dengan inmendagri dan SK walikota, itu ada tiga tahapan. Pemberian teguran sebanyak dua kali, kalau masih melanggar tim gugus tugas akan menertibkan,” tuturnya.

Bahkan, dia mengatakan, Pemkot Serang dibantu oleh TNI dan Polri dalam melakukan penegakan sanksi bagi masyarakat yang melanggar aturan tersebut.

“Kami didukung penuh oleh TNI-Polri, agar semuanya sepakat dan berikhtiar bersama dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” kata dia.

Tak hanya itu, dikatakan Subadri, dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19, masyarakat harus turut andil dalam kedisiplinan penerapan protokol kesehatan, dan menaati setiap aturan pemerintah.

“Kalau masyarakat mau diatur oleh pemerintah, Insya Allah mudah-mudahan covid-19 cepat selesai,” ucapnya.

Penerapan PPKM Darurat pada malam pertama, Pemkot Serang dan Satgas Covid-19 memaklumi adanya beberapa pelanggaran yang dilakukan masyarakat dan pengelola usaha.

“Untuk malam ini, kami maklumi bersama karena mayoritas alasan mereka tidak tahu (PPKM). Insya Allah mulai besok, tidak ada lagi seperti saat ini, dan kami bersama TNI-Polri full memonitoring kegiatan masyarakat,” tandasnya. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini