SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Guna memberikan efek jera bagi masyarakat maupun pemilik usaha yang melanggar protokol kesehatan (prokes) selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang akan memberikan tindak pidana ringan (Tipiring).
Dikatakan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang, Kusna Ramdani, bahwa pihaknya akan mencoba memberikan Tipiring bagi pelanggar prokes selama PPKM Darurat.
“Karena ini PPKM Daruat, kami akan laksanakan tipiring. Kalau tidak ada halangan, besok kami akan melakukan operasi tipiring di Alun-alun Kota Serang bersama dengan kepolisian, kejaksaan dan hakim,” katanya, Selasa (6/7/2021).
Menurut Kusna, untuk pelaksanaan tipiring pihaknya akan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Covid-19.
“Dalam peraturan itu, mengatur sanksi pidana ringan baik kurungan maupun denda Rp300.000 hingga Rp500.000. Itu nanti hakim yang menentukan. Kami akan melaksanakan sidangnya di tempat,” ujarnya.
Ia menuturkan, pelanggar yang akan diberikan Tipiring sesuai dengan aturan, seperti tidak memakai masker, melanggar jam operasional bagi rumah makan, resto atau kafe.
“Bisa, yang tidak pakai masker bisa kena tipiring. Kemudian yang tetap buka di atas jam 20.00 malam, dine in (makan ditempat), itu juga kena tipiring,” ucapnya.
Sebelum memberikan Tipiring, Kusna menjelaskan secara teknis Satpol PP dan Hakim akan mengajukan sejumlah pertanyaan kepada pelanggar.
“Misalnya seperti pekerjaannya apa, kenapa tidak memakai masker atau melanggar, asalnya dari mana dan sebagainya. Kalau memungkinkan tentu akan kami tindak,” ujarnya.
Sebab, kata dia, mayoritas pelanggar berasal dari golongan ekonomi lemah, sehingga tidak dimungkinkan untuk pemberian sanksi.
“Kebanyakan itu kan yang melanggar tidak pakai masker rata-rata ekonomi lemah. Seperti tukang sayur, tukang becak, tukang ojek, ya kami tidak mungkin denda mereka,” tuturnya.
Sementara itu, Walikota Serang Syafrudin mengatakan, bahwa penyekatan dilakukan agar warga luar tidak masuk ke Kota Serang. Apabila ada warga luar yang masuk ke Kota Serang, maka harus menunjukan surat hasil swab, kartu vaksin dan diperiksa kesehatannya.
“Jika tidak membawa surat-surat tadi maka akan dikembalikan oleh petugas (putar balik),” katanya.
Sedangkan untuk Bantuan Sosial (Bansos) bagi masyarakat yang terdampak, pihaknya sudah menyiapkan dimasing-masing kelurahan di Kota Serang.
“Sasarannya yang terpapar dan isolasi mandiri kita berikan bantuan. Banyak juga donatur yang nyumbang seperti TNI-Polri, kita salurkan ke kelurahan masing-masing,” katanya.
Tak hanya itu, tim Satgas Covid-19 Kota Serang juga akan langsung menindak pelanggar yang tidak menggunakan masker.
“Tentu, kalau ada yang tidak memakai masker, kami akan langsung sidang ditempat,” tandasnya. (Red)