SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Lantaran kedapatan ada sebuah piring kotor di warungnya, seorang pedagang gado-gado di Jalan Shokari, Kelurahan Sumurpecung, Kecamatan Serang, Kota Serang, didenda sebesar Rp100.000.
Dikatakan Finty sang pedagang gado-gado, ia terpaksa harus menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) karena terbukti melanggar aturan PPKM darurat dengan menyediakan makan di tempat (Dine In).
“(Sanksi) sidangnya (denda) Rp100.000. Tadi dikasih pilihan mau denda atau dikurung sehari. Karena katanya saya melanggar dengan menyediakan makan di tempat,” katanya, usai sidang Tipiring di Kecamatan Serang, Kamis (15/7/2021).
Menurutnya, kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu (14 Juli) kemarin, ketika Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang bersama Satgas Covid-19 melakukan patroli. Didapati, ada sebuah piring kotor bekas pelanggannya makan di tempat Finty berjualan.
“Kejadiannya kemarin, padahal kan itu buktinya cuma piring kotor doang satu. Dan enggak ada orang yang makannya,” ujarnya.
Meski demikian, dia pun mengakui bila sempat ada pelanggannya yang makan di tempat. Namun, itu pun hanya satu orang, dan tetap dengan panduan protokol kesehatan yang lebih ketat dari sebelumnya.
“Iya memang ada yang makan, tapi cuma satu orang. Dan memang saya juga menyiapkan tiga meja untuk makan di tempat, tapi jarang banget ada yang makan,” tuturnya.
Dia dibantu suaminya, mengatakan lebih memprioritaskan pembeli yang dibungkus dibandingkan yang makan di tempat.
“Tetap prioritasnya yang dibungkus. Antrean pembeli juga kami batasi, tidak banyak dan bangku antriannya kami pisahkan, seperti antrian vaksin diatur,” ucapnya.
Alasan dia menyediakan makan di tempat bukan bermaksud untuk melanggar, namun dia merasa kasihan kepada sebagian orang yang sedang menunggu hasil lab, karena kebetulan tepat di depan warungnya adalah klinik laboratorium.
“Jadi kami menyediakan mereka, kan kasihan kalau harus menunggu berjam-jam dengan kondisi perut kosong. Makanya kami siapkan beberapa meja dan bangku, hanya sedikit cuma ada tiga saja ko,” katanya.
Finty juga mengatakan tidak mengetahui bila akan dilakukan sidang Tipiring dan membayar denda.
“Saya memang suruh datang ke sini (Kecamatan Serang), tapi enggak tahu kalau bakal disidang. Saya kira hanya mengambil KTP saja, karena kan kemarin KTP saya diambil,” kata dia.
Namun demikian, dikatakan Finty hal tersebut bisa dijadikan pelajaran ke depannya oleh masyarakat, khususnya pedagang agar menaati peraturan.
“Ini masukan saja buat masyarakat lainnya, dan memang sosialisasinya sudah jauh-jauh hari. Tapi enggak apa-apa, saya bayar dendanya dan saya terima kesalahan saya,” tandasnya. (Red)