SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memperkenalkan inovasi baru berupa aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL). Aplikasi SIGNAL ini untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Aplikasi SIGNAL menjadi solusi pengesahan STNK tahunan dan pembayaran pajak kendaraan bermotor di masa PPKM Darurat seperti saat ini. Lantaran tidak perlu lagi datang ke Samsat dan pembayaran dapat dilakukan di rumah.
Diketahui, Provinsi yang sudah tersambung Signal antara lain, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Sumatra Barat, Riau, Kepri, Jambi, Bengkulu, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, dan NTB.
Dikatakan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, Opar Sochari, bahwa aplikasi SIGNAL dapat mempermudah warga Banten untuk membayar pajak kendaraan.
“SIGNAL ini aplikasi pelayanan yang dapat memudahkan masyarakat,” ujarnya, Jumat (30/7/2021).
Menurut Opar, aplikasi SIGNAL akan semakin mempermudah masyarakat Banten dalam melakukan pembayaran kendaraan pribadi, tanpa harus datang ke Samsat.
“Inovasi terbaru berupa aplikasi SIGNAL. Nanti launching tanggal 17 Agustus 2021. Belum dilaunching aja posisi kedua setelah DKI Jakarta. Apalagi nanti sudah disosialisasikan,” katanya.
Hal serupa dikatakan Kepala Bidang Pendapatan Pajak Daerah Bapenda Provinsi Banten, Ahmad Budiman. Dengan aplikasi SIGNAL kata dia, masyarakat tidak lagi perlu mendatangi Samsat untuk melakukan proses pembayaran pajak.
“Program ini ditunjukkan untuk memudahkan masyarakat atau wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan, terkhusus pada kondisi pandemi karena tidak perlu lagi hadir ke Samsat,” terangnya.
Aplikkasi SIGNAL sudah bisa diunduh melalui google Playstore pada platform android ( platform IOS/apple dalam tahap pengembangan) dengan kata kunci “Samsat Digital Nasional” atau cukup melalui link/tautan https://play.google.com/store/apps/details?id=app.signal.id. Kemudian ikuti pedoman penggunaan aplikasinya. (ADV)