SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten diminta untuk terlibat dalam menekan tingkat kerawanan sosial akibat yang timbul dari pendemi Covid-19, salah satunya melalui pencairan bantuan sosial tunai (BST) hasil refocusing APBD Banten tahun 2021.

Dikatakan Wakil Ketua DPRD Banten, Nawa Said Dimyati, hal itu sebagaimana telah diatur dalam Undang-undang (UU) nomor 2 tahun 2020 agar pemerintah pusat dan daerah bisa melakukan refocusing anggaran dalam rangka untuk penanganan dan pencegahan covid-19. Baik dari aspek medis maupun melalui bantuan sosial tunai (BST) untuk menekan tingkat kerawanan sosial.

“Kita minta Pemprov untuk lakukan refocusing,” ujar Nawa, Kamis (5/8/2021).

Terkait datanya sendiri, menurutnya Pemprov Banten bisa mengacu pada penerima jaringan pengaman sosial (JPS) tahun 2019 kemarin, yakni sebanyak 422. 177 masyarakat Banten mendapat bantuan JPS Rp 500 ribu sampai Rp 600 ribu setiap bulannya.

Namun, melihat kondisi keuangan daerah sekarang, sambung Nawa, Pemprov Banten tidak perlu lagi memaksakan agar bantuan BST sama dengan tahun kemarin, terpenting adalah bisa ikut meringankan beban ekonomi masyarakat Banten yang terkena dampak dari diberlakukannya PPKM darurat dan PPKM level 3 sampai 4 di Banten.

“Karena pusat juga sekarang ngasihnya nominalnya Rp 300 ribu. Terserah mau dua bulan atau tiga bulan (sumber APBD Banten), tapi ada. Hal itu melihat keprihatinan nasional saat ini, perhatian Banten terlihat lah secara jelas keterlibatan, yaitu melalui refocusing anggaran,” katanya.

Ia meyakini penerapan PPKM akan terus berlanjut, meski penerapan PPKM darurat dan PPKM level 3 hingga 4 berakhir. Namun, penerapan PPKM level 1 hingga 2 diyakini akan terus berlanjut, melihat pelaksanaan vaksinasi di lapangan menuju hard imunity masyarakat Banten khususnya sampai saat ini masih belum tercapai.

Berkaca dari data BPS, angka kemiskinan di Provinsi Banten mengalami kenaikan, sehingga perlu peran serta dari Pemprov Banten dalam meringankan beban masyarakat akibat pendemi Covid-19.

Berbagai solusi ditawarkannya, mulai dari percepatan penyaluran anggaran reguler atau alokasi bansos yang sebelumnya telah direncanakan, seperti bantuan jamsosratu hingga perubahan peruntukan bantuan keuangan kepada Pemkab dan Pemkot tahun 2021, agar sebagian anggarannya bisa dipergunakan untuk keperluan BST, melihat penyalurannya sendiri sampai saat ini belum dilakukan, untuk meringankan beban ekonomi masyarakat.

“Bantuan keuangan itu kan bisa, diambil sebagian untuk danain ini (BST). Atau bantuan keuangan cepat didorong, tapi didorong untuk BST, kan bisa. Itu kan kewenangan Pemprov,” tandansya. (ADV)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini