SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Penyaluran program jaminan sosial rakyat Banten bersatu (Jamsosratu) kepada keluarga penerima manfaat (KPM) sampai saat ini masih abu-abu, selain terancam dipotong, penyaluran Jamsosratu juga sampai saat ini belum terealisasi untuk kemudian disalurkan kepada para penerimanya.
Disisi lain, bansos tersebut dibutuhkan KPM, akibat dampak yang ditimbulkan oleh pendemi covid-19 selama ini yang melanda, sehingga menyebabkan perekonomian masyarakat menjadi terganggu.
Wakil Ketua DPRD Banten, Budi Prajogo mengatakan tidak hanya ekonomi masyarakat yang terganggu, APBD Privinsi Banten tahun 2021 juga mengalami penyusutan akibat wabah pendemi covid-19.
Menurutnya, APBD murni Provinsi Banten tahun 2021 kemarin sebelumnya direncanakan mencapai Rp 16 triliun lebih. Namun, ditengah perjalanan APBD Provinsi Banten akhirnya mengalami perubahan dan penyusustan akibat pinjaman dari PT. SMI sebesar Rp 4,1 trilun batal kucur dari pusat kepada Pemprov Banten.
Akibat kejadian itu, sambung Budi, sejumlah program yang sebelumnya telah direncanakan terpaksa harus direfocusing untuk keperluan penanganan dan pencegahan covid-19 di Provinsi Banten khususnya.
“Tidak hanya bantuan Jamsosratu, Bantuan keuangan provinsi (Banprov) dan hibah juga mengalami penyusutan,” katanya, Jumat (20/8/2021).
Mengenai keterlambatan penyaluran program Jamsosratu kepada masyarakat sendiri, sambung Budi, yang pada tahun-tahun sebelumnya kucur pada pertengahan tahun. Namun, tahun ini masih tersedat.
Kata dia, hal itu dikarena Pemprov Banten saat ini membutuhkan payung hukum baru hasil refocusing anggaran yang rencananya akan dimuat pada APBD-P Provinsi Banten tahun 2021 mendatang.
“Mereka (Pemprov) butuh payung hukumnya, setelah perubahan, karena kalau tidak ada, mereka khawatir disalahkan. Adapun pagu sebelumnya masih APBD murni tahun 2021. Ditengah perjalanan ada penyusutan pendapatan APBD, sehingg perlu payung hukum baru,” katanya.
Meski begitu, pihaknya optimis pertengah September 2021 mendatang, APBD-P Provinsi Banten sudah selesai diparipurnakan, dengan begitu, kata dia, penyaluran program Jamsosratu sudah bisa dilakukan, setelah payung hukumnya selesai. (Dn/Red)