SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang memastikan tahapan lelang jabatan atau Open Bidding tujuh Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) di lingkungan Pemkot Serang akan berjalan sesuai dengan rencana. Kendati pun Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Ipiyanto keberatan lantaran dirinya masih aktif menjabat hingga 1 November 2021.
Dikatakan Wakil Walikota Serang, Subadri Ushuludin, bahwa pihaknya telah mengajukan surat, sekaligus mendapatkan restu dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk pelaksanaan Open Bidding pada tujuh jabatan Eselon II di lingkungan Pemkot Serang.
“Kami sudah mendapatkan restu untuk pelaksanaan open bidding, tapi ditengah perjalanan ada yang merasa, secara etika Pemkot Serang dinilai kurang beretika karena ada satu jabatan yang masih dijabat aktif,” katanya, Rabu (1/9/2021).
Padahal, secara aturan Pemkot Serang sah-sah saja melakukan Open Bidding, asal tidak jauh dari waktu pensiun, sekalipun yang bersangkutan merasa keberatan.
“Ada aturan dari KASN tiga atau enam bulan (sebelum pensiun) boleh dilaksanakan open bidding,” ujarnya.
Maka dari itu, Pemkot Serang tidak bisa membatalkan tahapan Open Bidding yang telah direstui KASN tersebut.
“Kalau bicara keberatan itu tidak bisa, ini keputusan pemerintah dan rekomendasi dari KASN sudah kami terima. Pemerintah punya marwah dan itu harus dijaga,” ucapnya.
Subadri menuturkan, pelaksanaan lelang jabatan tujuh JPT dilakukan sebagai langkah untuk mengisi kekosongan jabatan. Sehingga roda pemerintahan tetap berjalan sebagaimana mestinya.
“Ini kami lakukan agar tidak ada kekosongan, dan sepanjang itu baik akan kami lakukan. Tapi kalau mengirim surat kembali ke KASN (untuk dikurangi dari tujuh menjadi enam) tidak bisa,” ucap dia.
Meski demikian, dirinya mengapresiasi kinerja Ipiyanto selama menjadi ASN di Kota Serang. Sebab Ipiyanto merupakan salah satu ASN yang selalu memiliki inovasi untuk terus mengembangkan Kota Serang.
“(Ipiyanto) itu pejabat yang penuh inovasi, kalau bukan karena aturan saya pribadi juga menghargai itu. Tapi sebaik apapun itu, yang namanya aturan harus dijalankan,” katanya.
Sementara itu, Ipiyanto mengaku bila dirinya paham terkait aturan pemerintah terhadap masa pensiun. Namun dia merasa kecewa dan menyayangkan sikap pimpinan mengenai pelaksanaan Open Bidding tersebut karena tidak adanya komunikasi.
“Memang secara aturan itu benar, saya pun tidak menyalahkan (aturan). Tapi ini masalahnya pada etika, dan kepatutan. Karena tidak ada komunikasi apapun dengan saya. Ini seperti orang yang belum meninggal, tapi kuburannya sudah disiapkan,” ujarnya. (Red)