SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Berbeda dengan tahun sebelumnya, bantuan jaringan pengaman sosial (JPS) masyarakat yang terdampak pendemi covid-19 tahun 2021 rencananya akan disalurkan untuk disebar pada sejumlah OPD di lingkungan Pemprov Banten.
Ketua DPRD Banten, Andra Soni mengatakan, seperti bantuan kepada masyarakat yang terkena pemberhentian hubungan kerja (PHK) yang penyalurannya melalui Disnaker Banten, selanjutnya ada bantuan peningkatan produktifitas yang penyalurannya melalui Dinas Koperasi dan UMKM, terakhir bantuan berbentuk bantuan beras kepada masyarakat melalui Dinas Ketahanan Provinsi Banten.
“Jadi disebar diberberapa OPD (tidak lagi melalui Dinsos Banten,” kata Andra, kepada wartawan, Jumat (17/9/2021).
Untuk diketahui, tahun 2020 kemarin, Pemprov Banten mengalokasikan anggaran bantuan JPS kepada masyarakat yabg terdampak pendemi covid-19, dengan sebesar Rp709 miliar untuk 421.177 kepala keluarga (KK) penerima manfaat yang tersebar di delapan kabupaten/kota se-Provinsi Banten. Dimana, untuk penyalurannya berdasarkan pengajuan dari dan permohonan Dinsos Provinsi Banten.
Dengan begitu, sambung Andra, bantuan JPS kepada masyarakat Banten yang terdampak pendemi, tahun 2021 ini tidak lagi melalui Dinsos, melainkan disebar pada beberap OPD.
“Karena harus sinkron dengan pusat dan Kabupaten/kota supaya tidak double,” ujarnya.
Informasinya, bantuan JPS yang bersumber dari APBD Provinsi Banten tahun 2021 ini tidak lama lagi akan cair untuk kemudian disalurkan kepada yang membutuhkan.
“Sepeti bantuan yang terkena PHK, bantuan berbentuk uang, nilainya Rp 500 ribu kepada 10 ribu sasaran, bukan pelatihan,” katanya.
Tidak hanya sampai pada bantuan JPS, sambung Andra, tahun 2021 ini Pemprov Banten juga akan segera menyalurkan bantuan Jamsosratu Rp 1 juta untuk setiap penerimanya, setelah sebelumnya sempat terancam untuk dipangkas akibat ketersediaan anggaran daerah menjadi Rp 500 ribu. (Dn/Red)