SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Beberapa aset milik Pemkot Serang hasil dari pelimpahan Pemkab Serang, mengalami sengketa kepemilikan dengan berbagai pihak. Penyebabnya adalah tidak adanya sertifikat kepemilikan yang sah. Untuk itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wilayah Banten meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Serang untuk segera menyelesaikan terkait sertifikat aset hingga 2024 mendatang.

Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah II Yudhiawan Wibisono mengatakan, sesuai dengan Undang-Undang (UU) nomor 19 tahun 2019 tentang Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dan ada delapan intervensi KPK. Salah satunya managemen aset dan beberapa hal yang harus dilakukan, seperti penyelesaian sertifikat, penertiban, dan pemulihan.

“Jadi aset-aset pemerintah daerah (Pemda) yang belum bersertifikat harus segera disertifikatkan. Paling tidak hingga 2024 mendatang harus sudah 100 persen bersertifikat semua aset (milik Pemkot Serang),” katanya, usai rapat koordinasi penertiban aset Kota Serang di Puspemkot Serang, Kamis (30/9/2021).

Kemudian, kata dia, aset-aset milik Pemkot Serang harus segera dilakukan pendataan dan dipilah, mana saja milik Pemkot Serang dan milik Pemkab Serang.

“Memang sudah kami rapatkan, dan nanti akan ada rapat lanjutan lagi untuk akhir dari penyerahan aset, termasuk aset-aset yang bermasalah yang sampai saat ini masih belum tuntas,” ujarnya.

Menurut dia, baik Pemkab Serang maupun Pemkot Serang, dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat mengenai penertiban dan pemulihan aset.

“Karena kami hanya memfasilitasi, dan semua harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Jangan sampai nanti ada tindak pidana korupsi. Makanya kami melakukan pencegahan,” ucapnya. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini