SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, berhasil meraih penghargaan digital road tax dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun 2021. Hal tersebut disebabkan Banten menjadi salah satu daerah yang telah menggunakan sistim identifikasi pajak kendaraan melalui aplikasi, bahkan akan segera melaunching aplikasi Signal.
Diketahui, program tersebut bertujuan mendukung gerakan tertib bayar pajak, serta mendorong transformasi digital dalam pelayanan publik, khususnya perpajakan kendaraan bermotor.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, Opar Sohari mengatakan, dengan adanya Digitalisasi Road Tax, dapat memudahkan kontrol petugas di lapangan. Sehingga nantinya akan mempermudah identifikasi kendaraan yang sudah atau belum membayar pajak.
“Dengan demikian kita di lapangan juga mudah untuk melihat, bahwa ini sudah bayar kendaraannya sudah bayar pajak atau belum,” jelas Opar dalam keterangannya kepada awak media, Selasa (19/10/2021).
Opar Sohari mengaku optimis realisasi pajak daerah Provinsi Banten hingga Desember 2021 mencapai 100 persen. Menurutnya, realisasi pajak hingga 18 Oktober 2021 ini baru mencapai Rp4,9 triliun atau 68,63 persen dari yang ditargetkan sebanyak Rp7,1 triliun.
Rinciannya, realisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) baru mencapai Rp2,2 triliun atau 81,07 persen dari target Rp2,7 triliun. Selanjutnya, realisasi Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mencapai Rp1,4 triliun atau 53,37 persen dari target Rp2,7 triliun.
Adapun untuk realisasi Pajak Air Permukaan (AP) baru mencapai Rp30,4 miliar atau 83,30 persen dari target Rp36,5 miliar, kemudian untuk realisasi Pajak Bahan Bakar Kendataan Bermotor (PBBKB) mencapai Rp589,5 miliar atau 79,52 persen dari target Rp741,3 miliar.
Sementara kata Opar, untuk realisasi Pajak Rokok mencapai 594,3 miliar atau 67,52 persen dari target Rp880,1 miliar.
Lebih jauh Opar menuturkan, bahwa Bapenda Banten merupakan jantungnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten. Untuk itu pihaknya terus memaksimalkan sektor pajak sebagai salah satu upaya mendongkrak pendapatan daerah.
“Kita tidak boleh berdiam diri. Kita akan terus meningkatkan pajak daerah,” kata Opar.
Menurutnya, Pemprov Banten telah memberikan kepercayaan kepada Bapenda untuk terus mengoptimalkan pendapatan melalui pajak. Opar juga menyebut, masih ada waktu untuk Bapenda Banten mencapai target.
Untuk itu, sambung Opar, pihaknya terus melakukan berbagai upaya mulai dari memberikan keringan atau penghapusan denda pajak kepada para wajib pajak (WP) yang menunggak.
Keringanan berlaku hingga Desember 2021 sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Banten Nomor 32 Tahun 2021 Tentang Pengurngan Pokok dan/atau Penghapusan Sanksi Administratif berupa denda Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor penyerahan pertama penyerahan kedua, dan seterusnya, dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
“Termasuk dengan melakukan pendataan kepada perusahaan dan pemilik yang belum memutasikan kendaraannya, karena dianggap cukup lama beroperasi di Banten, agar pajaknya masuk ke daerah,” katanya.
Ia menjelaskan, penagihan pajak ini sifatnya wajib dan memaksa. semua itu demi terwujudnya pembangunan di Provinsi Banten yang dibiayai oleh masyarakat dan kembali kepada masyarakat.
“Seperti untuk membiayai belanja APBD Banten, mulai dari infrastruktur, semua itu dibiayai dari pajak dan yang menikmati adalah semua masyarakat,” katanya.
Saat ini, Bapenda Provinsi Banten telah menggandeng pihak Kejaksaan dalam memudahkan usaha penagihan pajak kendaraan yang menunggak.
Kedepan, pihaknya akan terus memperluas jaringannya demi terwujudnya pembangunan di Provinsi Banten yang berkelanjutan. (ADV)