SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3), meminta kepada Gubernur Banten Wahidin Halim agar bisa menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022.
Dimana, untuk UMP naik sebesar 8,9 persen, sedangkan UMK naik sebesar 13,5 persen. Hal itu terungkap saat AB3 menggelar audiensi bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, Selasa (26/10/2021).
Presidium AB3, Dedi Sudrajat mengatakan, pihaknya secara resmi telah mengirimkan surat kepada Gubernur Banten melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten. Dimana dalam surat tersebut terdapat tiga poin penting yang mereka ajukan.
“Pertama, terkait UMP (2022), karena tanggal 1 (November) itu kan sudah ditentukan. Dan kita meminta UMP naik sebesar 8,9 persen,” kata Dedi, Selasa (26/10/2021).
Menurutnya, usulan kenaikan tersebut bukan tanpa alasan. Namun, beradasarkan laju pertumbuhan ekonomi tahun ke tahun (year on year).
Selanjutnya untuk pengajuan kenaikan UMK 2022 sebesar 13,5 persen berdasarkan survei pasar di daerah-daerah soal kebutuhan hidup layak.
“Kita sudah survei pasar di daerah-daerah soal kebutuhan hidup layak. Dan hasil survei kita meminta kenaikan UMK sebesar 13,5 persen. Kami juga meminta kepada pemerintah untuk secara tegas mendesak pengusaha agar menerapkan UMSK (Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota, red) 2021 dan 2022,” ujarnya.
Mengenai UMSK sendiri, dirinya menilai, hal itu merupakan kesepakatan antara buruh dengan pengusaha.
“UMSK itu kan perundingan, kesepakatan dengan pengusaha. Kaya di Tangerang Raya, kita sudah sepakat memberlakukan UMSK 2021, tapi di daerah lain kan belum,” tandasnya.(Dn/Red)