SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang akan mencabut rekomendasi dan meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Serang untuk memutus kerja sama dengan Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel), apabila pemkot tidak menyepakati keinginan masyarakat Kelurahan Cilowong mengenai tuntutan yang diminta.
Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi mengatakan, apabila hingga pada Rabu 27 Oktober 2021 belum ada kesepakatan antara Pemkot Serang dengan masyarakat Kelurahan Cilowong, dia tak segan-segan untuk memutus kerja sama pembuangan sampah tersebut.
“Ya saya dukung masyarakat. Kalau mereka (pemkot) tidak sepakat tentang keinginan masyarakat, saya tinggal cabut rekomendasi dan meminta walikota untuk memutus kerja sama itu. Ya saya tingggal putus, enggak ada beban,” katanya, Selasa (26/10/2021).
Dia juga menyepakati mengenai permintaan masyarakat yang meminta uang kompensasi sebesar Rp2,5 miliar per tahun. Bahkan dirinya akan meminta lebih kepada Pemkot Serang, yakni sebesar Rp4 miliar.
“Saya kalau bisa Rp4 miliar, ini kan untuk masyarakat, saya ini kan wakil rakyat, tentu harus membela rakyat, memperjuangkan mereka,” ujarnya.
Seharusnya, dia menjelaskan, Pemkot Serang memberikan pemahaman kepada masyarakat bila kerja sama tersebut dilakukan oleh pemerintah daerah, bukan pihak swasta. Sehingga tidak bisa mengeluarkan uang tanpa prosedur, karena akan jatuh ke ranah hukum.
“Tentu harus ada aturan dan mekanisme yang harus ditempuh. Jadi ini bukan pihak swasta, yang bisa menggunakan dana talangan. Ini kerja sama antara pemerintah daerah, jadi tidak bisa,” katanya. (Red)