SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyertaan Modal Pemerintah Kota (Pemkot) Serang ke bank bjb telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang menjadi Perda. Penyertaan modal itu sebesar Rp25 miliar dengan cara bertahap.

Dikatakan Walikota Serang, Syafrudin, dengan adanya penyertaan modal tersebut, Pemkot Serang berpeluang mendapatkan beberapa keuntungan. Salah satunya menopang pembangunan di Kota Serang yang didapat dari bunga, deviden, dan royalti dari bank daerah tersebut.

“Dari (penyertaan modal) itu kan ada kebermanfaatan ekonomi seperti bunga, deviden dan royalti. Lalu ada kemanfaatan sosial seperti CSR dan lainnya, sehingga bisa menopang pembangunan di Kota Serang,” katanya, Kamis (18/11/2021).

Namun, penyertaan modal tersebut tidak dilakukan secara sekaligus melainkan dengan cara bertahap. Seperti pada 2022 mendatang, penyertaan modal akan diberikan kepada bank bjb sebesar Rp10 miliar, dan sisanya akan diberikan di tahun berikutnya.

“Penyertaan modal Rp25 miliar diberikan bertahap. Di tahun 2022 ini Rp10 miliar. Sisanya Rp15 miliar akan menyusul nanti,” ujarnya.

Menurutnya, Pemkot Serang memilih bank bjb untuk melakukan penyertaan modal, karena Bank Banten yang juga bank daerah tidak memberikan penawaran kepada Pemkot Serang terkait kerja sama tersebut. Sehingga, Pemkot Serang hanya memiliki satu pilihan bank daerah untuk menyertakan modal, yakni pada bank bjb.

“Jadi belum ada penawaran dari Bank Banten. Kalau sehat atau tidaknya saya belum tahu, tapi yang jelas Bank Banten itu tidak memberikan penawaran,” ucapnya.

Selain itu, sejak beberapa tahun lalu, Rekening Umum Kas Daerah (RKUD) Kota Serang berada di bank bjb. Sehingga, dirasa tepat untuk memilih bank bjb sebagai bank penyertaan modal bagi Pemkot Serang, dan sudah jelas bila bank tersebut sehat.

“Kan RKUD Kota Serang juga masih di bank bjb, jadi saya kira itu sudah cukup. Memang Bank Banten pun belum kasih penawaran kepada kami,” ucapnya.

Meski demikian, dikatakan Syafrudin, ke depan Pemkot Serang juga bisa melakukan penyertaan modal ke Bank Banten. Asalkan, dari pihak Bank Banten melakukan penawaran penyertaan modal kepada Pemkot Serang dan kondisi bank dalam keadaan sehat, sesuai dengan rekomendasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Bisa saja kalau ada penawaran dari Bank Banten. Kami bisa melakukan penyertaan modal ke bank bjb, tentu bisa juga melakukan penyertaan modal kepada Bank Banten,” tandasnya. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini