SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Lantaran trotoar dijadikan tempat berjualan, sejumlah pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Kemang, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, diberikan surat peringatan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang.
Dikatakan Komandan Regu (Danru) pada Satpol PP Kota Serang, Tadjidin, bahwa pemberian surat peringatan tersebut agar pedagang bisa menyadari bila yang dilakukannya mengganggu ketertiban umum, dan menyalahi Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang nomor 10 tahun 2010 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3).
“Makanya kami memberikan surat peringatan dulu kepada para pedagang kaki lima. Supaya mereka baca, pahami, dan tahu (isi surat). Selanjutnya akan kami serahkan kepada pimpinan. Karena kami sebagai eksekutor hanya mengikuti instruksi saja,” katanya, Senin (29/11/2021).
Satpol PP menurutnya tidak melarang PKL untuk berjualan, namun seharusnya tidak memakan badan jalan, dan trotoar. Sebab, banyak masyarakat khususnya pejalan kaki yang melaporkan ke Pemkot Serang dan Satpol PP bila mereka kesulitan melintas di atas trotoar. Sehingga para pejalan kaki harus mengalah, dan berjalan di badan jalan yang tentunya membahayakan mereka.
“Intinya kalau berjualan jangan sampai menghabiskan trotoar dan memakan badan jalan. Kami mendapat banyak laporan, termasuk juga ke pemerintah kota, kalau mereka merasa terganggu ketika berjalan kaki. Mereka (PKL) yang untung, tapi pejalan kaki harus mengalah, tega amat,” ujarnya.
Menurut dia, semakin lama, setiap harinya para pedagang di kawasan Kemang semakin padat dan menutupi trotoar sehingga mengganggu ketertiban umum.
“Iya semakin hari trotoar ini penuh dengan PKL. Makanya kami berikan surat peringatan dulu, dan kami masih memberikan kelonggaran sampai surat peringatan ketiga,” ucapnya.
Apabila, para surat peringatan pertama para PKL masih berjualan dan terkesan tidak mempedulikan peringatan tersebut, Satpol PP Kota Serang akan kembali memberikan surat peringatan kedua, hingga ketiga. Namun, untuk yang terakhir akan dilakukan penertiban sebagaimana prosedur dan peraturan daerah yang berlaku.
“Makanya kami berikan surat peringatan dulu, supaya mereka paham, kalau kota serang ini semrawut karena PKL berjualan tidak pada tempatnya,” tuturnya.
Sementara itu, seorang pejalan kaki Busro membenarkan bila dirinya kesulitan untuk berjalan kaki di atas trotoar karena banyaknya pedagang yang menutup trotoar.
“Ya memang mengganggu dan seharusnya tidak ada pedagang di atas trotoar, karena sangat mengganggu,” ujarnya.
Meski demikian, dia mendukung dengan cara persuasif yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Serang dan tidak terkesan arogan seperti pada umumnya.
“Memang seharusnya seperti itu, jadi pedagang juga kan bisa mengerti. Kalau yang saya dengar kan satpol pp itu biasanya main gusur, bongkar-bongkar saja,” tuturnya. (Red)