SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, akan menutup Alun-alun Kota Serang bagi masyarakat umum mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 dan juga melarang masyarakat melakukan konvoi kendaraan yang dapat menimbulkan kerumunan serta melarang pesta kembang api saat pergantian malam Tahun Baru 2022.
Hal itu berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 .
Dikatakan Walikota Serang, Syafrudin, bahwa penutupan Alun-alun sesuai Inmendagri dan diturunkan melalui Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 180 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Nataru.
“Alun-alun Kota Serang akan kita tutup. Nanti pengelola Alun-alun kita surati,” katanya, usai mengikuti Rakor tindak lanjut arahan Presiden RI dalam penanganan pandemi Covid-19 melalui video conference bersama Gubernur Banten dan Forkopimda Provinsi Banten di kantor Diskominfo Kota Serang, Jumat (17/12/2021).
Dijelaskan Syafrudin, meskipun Kota Serang berada di level dua penyebaran Covid-19, namun sesuai arahan dari Gubernur Banten Alun-alun harus ditutup.
“Sehari sebelum Natal Alun-alun kita tutup, dua hari setelah tahun baru dibuka lagi. Mudah-mudahan masyarakat Kota Serang bisa mentaati aturan ini,” ujarnya.
Selain itu, Pemkot Serang juga melarang pada saat H-1 Libur Natal hingga H+2 Tahun Baru, hotel, restoran, cafe, dan fasiltas umum lainnya mengadakan acara khusus menyambut Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
“Jadi dilarang mengadakan acara khusus ya. Kemudian dilarang juga konvoi kendaraan yang menimbulkan kerumunan dan juga dilarang menyalakan petasan, kembang api atau sejenisnya,” jelasnya.
Menurut Syafrudin, pihaknya telah membuat edaran kepada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga ke seluruh Kelurahan yang ada di Kota Serang.
“Kami sudah membuat surat edaran ke masing-masing OPD, Camat dan Lurah kaitannya dengan kebijakan Nataru,” tandasnya. (Red)