BANDUNG, BANTENINTENS.CO.ID – Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten, Tbk (bank bjb) mendukung penuh Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang digulirkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam rangka mendorong pendapatan negara melalui pajak.
Komitmen bank dengan kode saham BJBR ini terlihat saat mengikuti Sosialisasi Perpajakan tentang Program Pengungkapan Sukarela di Lingkungan Internal bank bjb yang digelar Kanwil DJP Jawa Barat 1, melalui zoom meeting pada Kamis 10 Februari 2022.
Dikatakan Pemimpin Divisi Corporate Secretary bank bjb, Widi Hartoto, bahwa bank bjb berkomitmen selalu mendukung seluruh program pemerintah.
“bank bjb senantiasa mendukung program pemerintah khususnya Kementerian Keuangan RI Dirjen Pajak untuk Pengungkapan Program Sukarela (PPS),” ujarnya, Selasa (15/2/2022).
Widi menilai sosialisasi perpajakan sangat bermanfaat memberikan pemahaman kepada karyawan bank bjb terkait program PPS yang berlangsung 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022.
“PPS merupakan pemberian kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela,” katanya.
Pembayaran Tarif PPh PPS dapat dilakukan melalui bank persepsi, bank non-persepi, pos persepsi, atau lembaga persepsi lainnya, dengan menggunakan kode billing. Termasuk pembayaran dapat dilakukan melalui bank bjb.
Menurut Widi, PPS menjadi peluang yang bisa dimanfaatkan oleh rekan-rekan marketing bank bjb untuk menawarkan produk-produk investasi yang ada di bank bjb sebagai alternatif penempatan harta hasil PPS.
“Kolaborasi antara DJP dengan bank bjb dalam menyukseskan Program Pengungkapan Sukarela harus terus diperkuat. Jika pajak kuat, Indonesia maju,” katanya.
Hadir dalam acara tersebut Kabid P2 Humas Kanwil DJP Jawa Barat 1 Abdul Ghofir bersama Team Penyuluh yakni Rudy Rudiawan, Adhitia Mulyadi dan Dwi Wahyuningsih, serta perwakilan dari Kantor Pusat, Kantor Wilayah dan Kantor Cabang bank bjb. (Red)