SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Tempat hiburan malam (THM) di Perumahan Persada Banten, Kelurahan Kepuren, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, digerebek warga dengan didampingi Polsek Walantaka, pada Minggu (27/2/2022) dini hari.
Penggerebekan itu dilakukan lantaran pemilik THM tersebut tidak mengindahkan surat penutupan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Serang yang beberapa waktu lalu sempat dilakukan sidak oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP).
Dikatakan Ketua RW 04 Lingkungan Perumahan Persada Banten, Benny Yuarsa, bahwa sebelum dilakukan penggerebekan warga sekitar sempat meminta secara baik-baik untuk tidak beroperasi.
“Tapi ternyata diam-diam mereka beroperasi, dan warga sudah tidak tahan lagi, sehingga kami meminta pihak kepolisian untuk mendampingi melakukan penggerebekan,” katanya, Minggu (27/2/2022).
Menurutnya, warga akhirnya mengajukan permohonan kepada Pemkot Serang dan Polsek Walantaka untuk melakukan penindakan terhadap tempat hiburan malam tersebut.
“Dan pihak kepolisian langsung merespon permohonan warga, makanya malam itu kami langsung ke sana (THM). Karena kalau hanya warga khawatir ada tindakan anarkis,” ujarnya.
Ia menuturkan, berdasarkan informasi dari warga setempat, THM tersebut beroperasi hingga subuh dan buka secara diam-diam. Sebab, jika melihat dari luar kondisi tempat hiburan malam yang dengan konsep kafe itu tampak gelap.
“Namun ada suara musik di dalam, dan banyak tamu serta mobil dan kendaraan yang parkir. Bahkan tamu mulai bubar itu sekitar jam empat subuh, (tamu) baru pada pulang,” ucapnya.
Melihat pemandangan seperti itu setiap hari, para warga geram dan kesal, karena merasa resah serta terganggu dengan aktivitas tersebut.
“Jelas kami terganggu, kami resah, dan sudah tidak tahan lagi. Sampai akhirnya kami melakukan tindakan (penggrebekan), sekitar jam 01.00 WIB,” tuturnya.
Menurut dia, tempat hiburan malam tersebut beroperasi tanpa izin dan telah melanggar ketentuan aturan daerah. Hal itu terungkap ketika Pemkot Serang melakukan sidak di tempat tersebut, dan hanya mengantongi izin jenis usaha kafe, bukan tempat karaoke.
“Jelas ilegal, apalagi kan di tengah permukiman. Memang pada saat sidak (oleh Pemkot Serang) itu belum beroperasi dan ditutup karena izinnya tidak seusai peruntukkan, tapi ternyata tetap buka,” ucap Benny Yuarsa.
Pemilik dari tempat hiburan malam berkedok kafe tersebut, menurutnya merupakan pasangan suami istri yang juga tinggal di Persada Banten.
“Tapi beda kelurahan, beda RT/RW, dan blok. Kemudian kami dan warga pun tidak terlalu mengenal karena mereka (pemilik) merupakan warga baru,” tandasnya. (Red)