SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Terkait beredarnya surat permintaan tunjangan hari raya (THR) yang disebarkan oleh anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang kepada sejumlah perusahaan di Kota Serang, Inspektorat Kota Serang memanggil Kepala Satpol PP Kota Serang Kusna Ramdani, Senin (25/4/2022).
Dikatakan Pelaksana tugas Inspektur Kota Serang, Subagyo, saat ini pihaknya masih melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak yang terlibat. Sehingga, dirinya belum bisa memberikan kesimpulan.
“Jadi, masih proses. Tadi kami baru panggil Kasatpol PP dan yang bersangkutan, tinggal memanggil Kabid dan anggotanya,” katanya, kepada awak media.
Berdasarkan pemeriksaan, pejabat berstatus Kepala Seksi (Kasi) Pengendalian Operasi (Dalops) tersebut mengakui jika surat tersebut atas sepengetahuannya dan ditandatangani oleh dirinya.
“Iya, yang bersangkutan mengakui adanya surat tersebut, dan memang kan dia yang tanda tangan,” ujarnya.
Menurut pengakuan dari pihak yang bersangkutan, dia menuturkan, surat tersebut dimaksudkan untuk meminta THR sebagai tambahan persiapan Lebaran nanti.
“Mereka mengaku buat tambah-tambah uang lebaran, jadi itu aspirasi dari anggota, terutama THL atau honorer di Satpol PP. Nanti juga kami akan panggil THL nya,” ucapnya.
Subagyo menjelaskan, setelah semua pihak baik Kasat Pol PP, Kabid, Kasi, Anggota, dan tenaga harian lepas (THL) selesai dimintai keterangan, Inspektorat akan membuat rekomendasi kepada Walikota Serang.
“Tapi kami periksa dulu sejauh mana nanti pelanggaran atau pun kesalahannya. Kemudian, kami membuat rekomendasi ke pimpinan untuk sanksi. Karena kan sekarang ini masih proses pemanggilan, masih didalami kasusnya, dan masih simpang siur terkait jumlah surat yang beredar,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Serang Kusna Ramdani mengatakan, terkait surat tersebut sudah ditarik seluruhnya dan menegur anggotanya serta THL yang terlibat.
“Sudah ditarik, dan saya juga memberikan teguran secara tertulis supaya kejadian ini tidak terulang lagi. Karena ini menyangkut institusi,” ujarnya.
Dia menegaskan, dari surat yang disebar belum ada perusahaan yang memberikan THR kepada anggotanya. Sebab, surat tersebut langsung viral dan ditarik kembali oleh anggota karena telah menyalahi aturan.
“Tidak ada, saya tarik kembali suratnya. Bahkan saya meminta agar perusahaan tidak memberikan apa pun apabila menerima surat tersebut,” katanya.
Mengenai THR para THL, dia menjelaskan, bergantung pada kemampuan organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing.
“Ya kalau di Satpol PP memang tidak ada, tapi tetap kami berikan. Ada satu bulan gaji (honor) atau setengahnya. Tapi memang ada, walau pun tidak besar seperti di OPD lain. Karena kan tergantung kemampuan,” ucapnya.
Bahkan, kata Kusna, kemungkinan besar dirinya pun mendapatkan teguran karena tidak bisa membina anggotanya. Sehingga terjadi kesalahan seperti ini, yang sebetulnya telah menyalahi aturan dan tanpa sepengetahuan dirinya atau lalai.
“Mungkin saya juga mendapat teguran. Tapi saya akan terima, karena ini risiko saya sebagai pimpinan,” tuturnya. (Red)