SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Serang, menggelar kegiatan Penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) Prasarana, Sarana, dan Utilitas umum (PSU) Perumahan dan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah (SPPHT) dari Pengembang dan Warga kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, Senin (27/06/2022).
Dikatakan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Serang, Nofriadi Eka Putra, dari 11 aset PSU yang diserahkan, terdapat empat pengembang, dan delapan warga aset yang menyerahkan aset tersebut. Namun, masih ada puluhan lainnya yang belum diserahkan, bahkan ditinggalkan oleh pihak pengembang.
“Kalau dari pengembang, ada PT Tri Insan Karya Perumahan Gedong Kaloran, Perumahan Graha Dalung Resident, Perumahan Pesona Sepang, dan Perumahan Pondok Walantaka Indah. Itu semuanya yang menyerahkan pengembang,” katanya, Senin (27/6/2022).
Kemudian, untuk aset PSU yang diserahkan oleh warga yakni, dari RW 010 Perumahan Bumi Sari Permai Kelurahan Warung Jaud, RW 11 Komplek Ciceri Indah Kelurahan Sumurpecung, RW 09 Komplek Pemda dan Abri Kelurahan Cipocok Jaya, dan RW 27 Perumahan Taman Graha Asri Kelurahan Serang.
“Terus, RW 09 Perumahan Alam Lestari, RW 026 Perumahan The Green Beringin Resident, RW 012 Perumahan Bumi Serang Damai, dan RW 014 Perumahan Mina Bakti, Kelurahan Kasemen,” ujarnya.
Sebelumnya, untuk Perumahan Gedong Kaloran sempat dikembalikan karena belum melengkapi beberapa dokumen terkait.
“Jadi itu ada satu yang belum diserahterimakan dan membutuhkan persyaratan terkait setplannya. Kalau perumahan mina bakti kasemen, itu kami kembalikan lagi karena terkendala dengan persyaratan administrasi yang belum dilengkapi,” ucapnya.
Secara keseluruhan, dikatakan dia, terdapat sekitar 205 perumahan di Kota Serang. Namun sebagian besar belum menyerahkan Fasos dan Fasum atau PSU perumahan kepada Pemerintah Kota Serang.
“Yang baru menyerahkan itu baru 80 perumahan, masih ada sekitar 125 perumahan yang belum menyerahkan,” ucapnya.
Namun, apabila tahun ini terdapat penyerahan sebanyak 11 perumahan, maka akan berkurang. Dengan target, akhir tahun depan sebanyak 30 sampai 40 penyerahan perumahan atau sekitar 60 persen.
“Untuk target tahun ini kami ada 11 tahap pertama, dan tahap kedua 11, intinya tahun 2023 targetnya 60 persen semuanya diserahkan,” ujar Nofriadi.
Dia mengaku, banyaknya PSU yang belum diserahkan karena terkendala beberapa faktor yang selama ini belum dipahami, baik pengembang mau pun masyarakat.
“Sebetulnya kendala utama itu karena ditinggalkan oleh pengembang. Kemudian tidak ada kesediaan pengembang untuk menyerahkan PSU kepada pemerintah,” ungkapnya.
Sementara itu, Walikota Serang, Syafrudin mengatakan, untuk penyerahan aset PSU perumahan tidak ada aturan waktu, karena penyerahan aset PSU perumahan bisa dilakukan oleh masyarakatnya.
“Sebenarnya masa penyerahannya itu tidak ada aturan umpamanya dua atau tiga tahun menyerahkan. Begitu ngebangun bisa diserahkan,” ungkap Syafrudin.
Menurutnya, bila pengembang perumahan keberatan menyerahkan PSU perumahan kepada Pemkot Serang, maka solusinya warga perumahannya yang menyerahkan aset PSUnya.
“Jadi memang ada beberapa pengusaha yang keberatan untuk menyerahkan PSU. Kalau keberatan lebih baik warga aja yang menyerahkan, contohnya BSD,” tandasnya. (Red)