PANDEGLANG, BANTENINTENS.CO.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang, berhasil menangkap pelaku pencabulan yang dilakukan BA (20) pria di Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang.
Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Fajar Maulidi mengatakan, pelaku pencabulan berinisial BA ditangkap karena telah mencabuli anak gadis berusia 15 tahun.
“Pelaku diamankan dan diserahkan ke unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres Pandeglang oleh keluarga korban pada Senin (11/7),” katanya, Rabu (13/7/2022).
Fajar menuturkan, keluarga korban melaporkan pelaku setelah mendapat laporan dari korban karena mengeluh mengalami sakit di bagian alat kelamin.
“Pencabulan dilakukan sebanyak dua kali, dengan adanya kejadian tersebut korban mengeluh mengalami sakit di bagian kelamin,” ujarnya.
Fajar menjelaskan, modus dari pelaku kepada korban adalah berjanji akan menikahi korban setelah korban bersedia disetubuhi oleh pelaku.
“Modus dari pelaku adalah menjanjikan kepada korban akan menikahi korban setelah melakukan aksi tersebut,” ujar Fajar.
Sementara itu, Kapolres Pandeglang AKBP, Belny Warlansyah merasa geram atas kejadian kekerasan seksual yang kerap terjadi di wilayahnya dan mengimbau kepada masyarakat agar lebih ketat lagi menjaga anak-anak mereka ketika berada di rumah maupun diluar rumah.
“Ini imbauan untuk masyarakat agar lebih ketat menjaga keluarganya, ini kejahatan yang sangat serius karena sangat merusak generasi muda kita,” kata Belny. (Red)