SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – MA alias Yayan (32), pedagang buah-buahan di daerah Pondok Cilegon Indah (PCI), Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, nekad nyambi jualan sabu.

Warga Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang itu diciduk di pinggir jalan oleh personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang usai mengambil sabu di sekitar kawasan pabrik CBA di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan 4 paket sabu, timbangan digital serta handphone yang digunakan sebagai sarana mengedarkan sabu.

Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria mengatakan, tersangka ditangkap pada Jumat (8/7/2022) pukul 15.00 WIB, usai mengambil sabu yang dipesannya saat dilakukan penggeledahan, petugas mengamankan satu paket besar berisi sabu dalam kantong celana tersangka.

“Tersangka diamankan usai mengambil sabu di pinggir jalan dari saku celana diamankan satu paket besar sabu,” katanya, Rabu (13/7/2022).

Usai tersangka diamankan, kata Kapolres, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Rian Jaya Surana langsung bergerak ke rumah tersangka di Kecamatan Kramatwatu untuk melakukan penggeledahan.

“Dari rumah tersangka, ditemukan 3 paket sabu yang disembunyikan dalam kamar tidur selain itu juga diamankan handphone dan timbangan digital,” ujarnya.

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Serang, AKP Michael mengatakan, dalam pemeriksaan tersangka mengaku sudah 4 bulan melakukan bisnis sabu, ini terpaksa dilakukan karena untuk membayar cicilan hutang.

“Tersangka memiliki pinjaman uang lantaran keuntungan berjualan buah-buahan tidak mencukupi untuk membayar cicilan, tersangka nyambi jualan sabu. Selain menjual, tersangka juga mengkonsumi,” terangnya.

Terkait barang bukti sabu yang diamankan, kata Michael, tersangka mengaku membeli dari warga Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang berinisial WH, dan tersangka tidak mengetahui lebih jauh, lantaran transaksi dan pengambilan sabu tidak dilakukan secara langsung.

“Tersangka Yayan mengaku mendapatkan sabu dari warga Balaraja tapi pelaku tidak mengetahui tempat tinggalnya karena tersangka dan penjual tidak bertemu langsung,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Udang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini