SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Sedang asik memakai narkoba jenis sabu di dalam warung, KU alias Kobra (25) diciduk personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang. Dari tangan buruh harian lepas itu juga diamankan barang bukti satu paket sabu.

Selain pengguna, dalam pengembangan juga diamankan dua tersangka pengedar yaitu JB alias Tingtong (24) warga Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak dan AN (24) warga Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang.

Kasatresnarkoba Polres Serang, AKP Michael K Tandayu menjelaskan, penangkapan tersangka Kobra ini berawal dari informasi masyarakat. Berbekal dari informasi, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Rian Jaya Surana langsung bergerak untuk pendalaman informasi.

“Tersangka Kobra diamankan di dalam warung di Desa Jawilan pada Kamis kemarin sekitar pukul 20.30 WIB, dari tersangka diamankan satu paket sabu,” terang Michael, Kamis (14/7/2022).

Dalam pemeriksaan, Michael mengatakan tersangka Kobra mendapatkan sabu tersebut dari JB alias Tingtong. Berbekal dari informasi tersebut, petugas langsung bergerak dan berhasil mengamankan Tingtong di rumahnya di daerah Maja.

“Dalam penggeledahan, petugas tidak menemukan barang bukti lainnya. Namun Tingtong mengakui telah menjual sabu kepada tersangka Kobra,” kata Michael.

Dalam pengembangan, tersangka Tingtong mengakui jika paket sabu yang dijual kepada Kobra dibeli dari tersangka AN lantaran tidak mau buruannya kabur, Tingtong langsung dibawa untuk menunjukkan tempat tinggal AN.

“AN juga berhasil diamankan di rumahnya. Tersangka AN mengakui telah menjual sabu kepada Tingtong seharga Rp1 juta. Sabu yang dijual tersebut berasal dari pengedar warga Tangerang,” jelasnya.

Akibat dari perbuatannya ini, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini