SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Polres Serang berhasil mengamankan SH alias Bendol (39), pengedar narkotika jenis sabu yang berprofesi sebagai pengamen jalanan warga Kelurahan Lopang, Kecamatan Serang, Kota Serang, Jumat (15/7/2022).
Kasatresnarkoba Polres Serang, AKP Michael K Tandayu mengatakan, pelaku yang berprofesi sebagai pengamen jalanan itu ditangkap petugas karena nekat mengedarkan sabu.
“Penangkapan pengedar sabu ini merupakan tindak lanjut dari informasi yang dilaporkan masyarakat dan kemudian tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku,” katanya, Rabu (20/7/2022).
Michael menjelaskan, pada Jumat (15/7) sekitar pukul 03.30 WIB, tim Satresnarkoba Polres Serang mengamankan tersangka SH dirumahnya dan ditemukan 11 paket sabu yang disembunyikan dalam kotak bekas handphone.
“Dari dalam rumah pengamen jalanan ini tim Satresnarkoba Polres Serang mengamankan 11 paket sabu seberat 6,90 gram, timbangan elektronik serta handphone yang digunakan sebagai alat transaksi sabu,” jelas Michael.
Michael mengungkapkan, bahwa dari hasil pemeriksaan, tersangka mendapatkan sabu dari bandar di Jakarta Barat. Menurut pelaku, bisnis sabu sudah dilakukan sekitar 2 bulan lantaran ingin menambah penghasilan.
“Tersangka mengakui jika bisnis sabu ini untuk menambah penghasilan, sebab uang yang didapat dari mengamen tidak mencukupi untuk kebutuhan keluarganya,” ujarnya.
Selain mendapat keuntungan besar dari menjual sabu, tersangka juga bisa mengkonsumi sabu secara gratis, tersangka mengkonsumsi sabu pada saat akan mengamen agar percaya diri.
“Awalnya tersangka hanya sebagai pemakai, namun karena tergiur keuntungan serta dapat mengkonsumsi gratis, akhirnya jadi pengedar,” jelasnya.
Terkahir Michael menjelaskan, tersangka saat ini ditahan di Polres Serang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Atas perbuatannya tersangka SH alias Bendol dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” tandasnya. (Red)