CILEGON, BANTENINTENS.CO.ID – Polres Cilegon menangkap lima orang tersangka yakni MB (32),TH (30),SF (34),YF (30), dan SM (34) yang melakukan tindak pidana perlindungan konsumen terkait pemalsuan isi air mineral galon merk Aqua.
Dikatakan Kapolres Cilegon, AKBP Eko Tjahyo Untoro, pada Sabtu (16/7) sekitar pukul 13.00 WIB Unit II Satreskrim Polres Cilegon melakukan patroli kemudian melihat adanya kegiatan yang mencurigakan di sebuah depot isi ulang air.
“Sehingga anggota masuk dan melakukan pemeriksaan dan melihat lima orang pelaku sedang mengganti tutup galon merk Hydro X-tra dengan tutup galon bermerek Aqua, sementara isi dari air galon tersebut bersumber dari depot air,” katanya, Jumat (22/7/2022).
Eko menjelaskan, Aqua palsu itu oleh pelaku didistribusikan ke toko serta warung dan sudah melakukan aksinya 2 tahun dan berhasil mendapatkan keuntungan perbulan sebesar Rp28.000.000.
“Pelaku mengaku sudah melakukan pemalsuan itu selama 2 Tahun dan mendapat keuntungan lebih dari Rp 20 juta perbulan,” ujarnya.
Eko mengungkapkan, pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa dua unit mobil pick up berwarna hitam beserta STNK dan kunci, tiga kunci gudang agen Aqua, empat kunci Depot air isi ulang, satu bendel nota rekapan dokumen, satu buah obeng dengan gagang berwarna oren, satu unit ponsel merk Oneplus 10 pro 5G warna grey, 90 galon merk Aqua dengan air isi ulang.
“Kami juga mengamankan 265 tutup galon Aqua utuh, 71 tutup galon Hydro X-tra keadaan robek/rusak, 19 tutup galon Aqua dalam keadaan baik, Uang tunai milik sdra. SAEFI sebesar Rp125.000, 700 tisu galon bermerek Aqua dan Uang tunai pendapatan sebesar Rp5.910.000,” jelas Eko.
Eko mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam pembelian air mineral. Jika membeli air mineral galon agar melihat kembali nomor seri antara tutup galon dan nomor seri yang ada di galonnya tersebu.
“Apabila berbeda maka agar bisa ditanyakan kepada pihak penjualnya kembali karena diketahui apabila air ataupun galon tersebut palsu maka nomor seri yang ada di tutup botol dan di badan galon air tersebut berbeda,” tandas Eko.
Adapun pasal yang disangkakan Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Dan atau Pasal 143 Jo Pasal 99 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Akibat dari perbuatannya, lima tersangka pemalsuan isi air mineral galon merk Aqua dikenakan Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Red)