Pemkot Serang, melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PT. Jaban Mandiri Jaya, terkait pengelolaan parkir di Masjid Agung Ats-Tsauroh, Selasa (2/8/2022). (Foto: Humas Pemkot Serang)
Pemkot Serang, melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PT. Jaban Mandiri Jaya, terkait pengelolaan parkir di Masjid Agung Ats-Tsauroh, Selasa (2/8/2022). (Foto: Humas Pemkot Serang)

SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PT. Jaban Mandiri Jaya, terkait pengelolaan parkir di Masjid Agung Ats-Tsauroh, Kota Serang, Selasa (2/8/2022).

Dikatakan Walikota Serang, Syafrudin, perjanjian kerja sama pengelolaan parkir ini sudah mulai diproses semenjak satu tahun yang lalu, namun baru disahkan pada tahun ini. Hal itu lantaran, Pemkot Serang menginginkan legalitas yang jelas.

“Perjanjian kerja sama kali ini berbeda dengan perjanjian dengan pihak ketiga yang lainnya. Karena di Kota Serang baru saat ini ada perjanjian terkait lahan parkir yang berada di tempat ibadah atau Masjid,” katanya, ditemui usai acara.

Ia menjelaskan, perjanjian kerja sama ini dilakukan bertujuan untuk keamanan dan kenyamanan masyarakat saat memarkirkan kendaraannya di Masjid Agung Ats-Tsauroh, baik ketika berkunjung ataupun untuk melaksanakan ibadah.

“Oleh karena itu untuk kenyamanan, keamanan menjadi tanggung jawab pengelola parkir, atau pihak ketiga yang bertanggung jawab. Kalau umpamanya tidak aman, pihak ketiga yang bertanggung jawab,” ujarnya.

Menurut Syafrudin, perjanjian kerja sama antara Yayasan Masjid Agung Ats-Tsauroh dengan PT. Jaban Mandiri Jaya ini memiliki jangka waktu selama lima tahun, namun diperpanjang setiap satu tahun sekali setelah dilakukan evaluasi.

“Perjanjian ini tidak selamanya, namun berjangka waktu lima tahun. Setiap satu tahun dievaluasi dan diperpanjang, kalau ternyata tidak efektif dan tidak saling menguntungkan maka akan kita putus kerjasama,” ucapnya.

Sementara itu, Direktur PT Jaban Mandiri Jaya Gandring Maulana menjelaskan, untuk pengenaan tarif parkir di Masjid Agung Ats-Tsauroh disesuaikan dengan tarif parkir swasta pada umumnya.

“Untuk mobil maksimal Rp15.000, kalau motor Rp10.000. Acuannya mengikuti peraturan pemerintah, misalnya untuk jam pertama mobil Rp3.000, selanjutnya tarif berjalan Rp2.000, untuk motor Rp2.000 dan selanjutnya tarif berjalan Rp1.000,” katanya.

Dia menjelaskan, sistem penjagaan parkir yang dikelolanya memiliki asuransi terhadap kendaraan baik sepeda motor maupun mobil apabila terjadi kehilangan.

“Jasa pengelola parkir itu ada asuransinya, jadi nanti akan kami ganti apabila dibuktikan itu kelalaian dari pihak kami,” jelasnya.

Menurut dia, selama ini Masjid Agung Ats-Tsauroh Kota Serang belum dikelalo dengan baik, sehingga pihaknya melakukan kerja sama dengan Pemkot Serang ketika kewenangan tersebut diserahkan oleh yayasan.

“Proses kerja samanya pun cukup lama, dan memang kami memilih itu karena di sana (Ats-Tsauroh) belum ada pengelolaan parkir,” ucapnya.

Kemudian, pihaknya juga diminta oleh Pemkot Serang untuk mengelola area parkir sesuai dengan visi dan misi Kota Serang, yang ingin menjadikan Masjid Agung Ats-Tsauroh sebagai ikon atau destinasi wisata.

“Memang kan Ats-Tsauroh ingin ditata lebih bagus lagi, supaya parkirnya juga lebih modern. Kami juga sudah komunikasi dengan yayasan, untuk karyawannya kami berdayakan juga masyarakat di sana,” tandasnya. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini