SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Pertanian Jan S. Maringka menggelar Apel Siaga Pengendalian Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada Selasa 9 Agustus 2022 yang diselenggarakan di Kawasan Sistem Pertanian Terpadu (Sitandu) Banten.

Apel tersebut diikuti oleh 150 peserta yang berasal dari 20 unsur/instansi terkait mulai dari APH (Kepolisian dan Kejaksaan), TNI, Jajaran Kementan, OPD terkait lingkup Provinsi Banten, serta Karantina Pertanian.

Melalui apel siaga tersebut, Jan S. Maringka selaku Pembina Apel ingin memotivasi seluruh stake holder terkait untuk menggelorakan semangat pengendalian PMK serta memastikan bahwa pengendalian PMK di Provinsi Banten berjalan secara optimal.

Berdasarkan data Dinas Pertanian, Provinsi Banten telah tertular PMK sejak bulan Mei 2022 dan per tanggal 8 Agustus 2022 terjadi kasus penularan PMK sebanyak 2.498 ekor atau 0,23% dari jumlah populasi hewan rentan sebanyak 1.064.950 ekor (sapi 25.369 ekor, kerbau 50.834 ekor, kambing 518.962 ekor dan domba 469.785 ekor).

Penularan penyakit telah terjadi pada 7 kabupaten/kota dari 8 kabupaten/kota dengan total kematian ternak 30 ekor, potong bersyarat 241 ekor dan 2.022 ekor sembuh, sedangkan sisanya 225 ekor masih sakit. Selama 1 minggu terakhir, tidak ada penambahan kasus PMK di Provinsi Banten.

Dari 8 kabupaten/kota di Provinsi Banten, masih tersisa 2 kabupaten yang memiliki kasus aktif (sakit) yaitu Kabupaten Lebak dan Kabupaten Serang.

Dalam kesempatan apel tersebut Penjabat (Pj) Gubernur Banten yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Moch. Tranggono, mengatakan meskipun angka penularan penyakit tersebut masih terbilang rendah, namun diperlukan langkah-langkah yang serius untuk pengendalian penyakit agar tidak semakin meluas, karena PMK ini dapat menimbulkan kerugian ekonomi yang cukup tinggi.

Salah satu upaya yang telah dilakukan Pemprov Banten dalam mengendalikan PMK antara lain dengan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian PMK melalui Keputusan Gubernur Banten Nomor 524.31.05/Kep/177-Huk/2022 tentang Pembentukan Satuan Tugas Penyakit Mulut dan Kuku (Food and Mouth Disease) Tingkat Provinsi Banten, yang anggotanya terdiri dari berbagai instansi, baik OPD, UPT Kementerian unsur TNI dan APH (kepolisian dan kejaksaan).

Namun belum seluruh kabupaten/kota menindaklanjuti upaya ini, karena masih terdapat beberapa kota yang belum membentuk Satgas PMK.

Jan S. Maringka mengatakan bahwa dalam rangka efektifitas pengendalian PMK di Provinsi Banten, perlu dibangun sinergi dan kerjasama yang baik diantara seluruh stakeholder yang terkait, khususnya yang tergabung dalam Satgas Pengendalian PMK. Jan S. Maringka juga mengharapkan pembentukan Satgas PMK ini dapat dilanjutkan sampai ke seluruh kabupaten/kota.

Moch. Tranggono juga mengatakan bahwa pihaknya menyambut baik penyelenggaraan apel siaga PMK ini.

“Inisiasi dari Irjen Kementan ini sangat berarti dalam meningkatkan sinergisme antar instansi dalam mempercepat pengendalian PMK di Banten,” tambah Moch. Tranggono.

Dalam kesempatan apel siaga PMK tersebut, dilakukan penyerahan bantuan vaksin 4.400 dosis beserta kelengkapannya kepada Dinas Pertanian Provinsi Banten dan bank pakan 4 unit kepada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Lebak dan Dinas Pertanian Kabupaten Serang.

Irjen Kementan Jan S. Maringka juga memerintahkan agar hewan ternak yang terinfeksi PMK selama tiga bulan, agar segera dipotong agar tidak semakin meluas.

“Saya perintahkan supaya hewan sapi, kerbau maupun kambing yang sudah terinfeksi selama tiga bulan segera dipotong untuk memutus penyeberangan,” kata Jan.

Selain itu juga diserahkan bantuan pompa air 4 unit, power thresher 1 unit, Unit Pengolahan Hasil (UPH) kedelai 1 unit dan pestisida nabati 2.225 liter kepada kelompok tani di Provinsi Banten.

“Kami mengharapkan dengan bantuan tersebut dapat meningkatkan produksi dan produktivitas komoditas pertanian yang akhirnya dapat memperkuat ketahanan pangan di Provinsi Banten,” tutup Jan S. Maringka. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini