TANGERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Seorang pria berinisial SA (28) ditangkap Polsek Kresek Polresta Tangerang Polda Banten. Penyebabnya SA (28) diduga melakukan pemerkosaan kepada anak di bawah umur berusia 16 tahun. Ironisnya, korban merupakan keponakannya sendiri.
Dikatakan Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma, peristiwa itu terjadi di rumah tersangka di wilayah Kecamatan Kresek, Minggu (31/7/2022). Saat itu korban sedang menginap di rumah tersangka.
“Pada malam kejadian, korban yang sedang tertidur tiba-tiba merasakan sakit di bagian organ vital. Saat terbangun, korban melihat tersangka di dalam kamar. Tersangka nampak tergesa-gesa mengenakan handuk. Sementara celana korban sudah dalam posisi turun sampai ke bagian paha,” kata Romdhon, Minggu (14/8/2022).
Rhomdon menjelaskan, korban sempat bertanya kepada tersangka, apa yang sudah dilakukan tersangka kepada korban. Namun tersangka menjawab, bahwa tersangka hendak menyelimuti korban karena banyak nyamuk.
“Tersangka kemudian buru-buru keluar kamar. Kemudian korban ke kamar mandi dan mendapati adanya cairan diduga sperma di sekitar celananya. Korban meyakini dirinya telah diperkosa,” ujarnya.
Korban kemudian membangunkan bibi korban atau istri tersangka. Kepada sang bibi, korban bercerita peristiwa yang dialaminya. Lalu, bersama sang bibi, korban mendatangi tersangka yang sedang tidur di kamar lainnya.
“Saat ditanya oleh bibi korban atau istrinya, tersangka mengelak melakukan perbuatan asusila,” ucapnya.
Setelah itu, bibi korban kemudian menyarankan korban agar langsung pulang. Tersangka terlihat panik saat korban hendak pulang saat itu juga meski sudah larut malam sekali.
“Setelah korban sampai rumah, korban menceritakan peristiwa yang dialaminya ke ibu korban. Kemudian peristiwa itu dilaporkan ke Polsek Kresek,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, setelah mendapatkan laporan tersebut, Polisi langsung bergerak. Tak membuang waktu, usai mendapat laporan, di hari yang sama polisi membekuk tersangka SA di rumahnya.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam hukuman 15 tahun karena dijerat Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak,” tandasnya. (Red)