SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – YN (45), warga Mekar Jaya, Kecamatan Cikedal, Kabupaten Pandeglang, ditangkap Polres Pandeglang karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang masih berusia 16 tahun.
Dikatakan Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Fajar Mauludi, pelaku ditangkap di rumahnya pada Kamis (8/9/2022), setelah keluarga korban melaporkan pelaku ke Polres Pandeglang.
“Awalnya guru sekolah korban membesuk ke rumah korban dan diketahui jika korban tengah hamil karena perbuatan pelaku. Kemudian guru tersebut melaporkan ke orang tua korban yang ditindaklanjuti dengan melaporkannya ke Polres Pandeglang,” ujarnya, Senin (12/9/2022).
Fajar menjelaskan, saat dilakukan pemeriksaan terhadap korban diketahui bahwa pelaku telah melakukan aksi bejatnya kepada korban selama kurang lebih 2 tahun.
“Pelaku sudah kurang lebih 10 kali melakukan aksi bejatnya terhadap korban yang dikenalnya 2 tahun lebih. Pelaku biasanya melakukan aksinya di rumah korban,” katanya
Menurut pengakuan korban, bahwa sebelum pelaku melakukan aksi bejatnya, korban dijanjikan akan dinikahi oleh pelaku sehingga bersedia mengikuti kemauan pelaku.
“Korban dengan pelaku pacaran sudah dua tahun dan dijanjikan akan dinikahi,” ucap Fajar.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 ayat (2) jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 300 juta.
“Saat ini pelaku diamankan di Polres Pandeglang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya. (Red)