LEBAK, BANTENINTENS CO.ID – Tiga pelaku pencuri tiang telekomunikasi milik PT. Inforte ditangkap Polres Lebak. Ketiganya beraksi disepanjang Jalan Raya Cileles-Gunung Kencana, Kabupaten Lebak.

Kasat Reskrim Polres Lebak, Iptu Andi Kurniady mengatakan, tiga pelaku yakni AM (37), SS (24) dan RP (24) diamankan Satreskrim Polres Lebak pada Minggu (2/10/2022) berikut barang bukti.

“Barang bukti yang diamankan berupa satu unit mobil pick up Grand Max Nopol G- 8019-UG, 16 tiang kabel iforte panjang 7 meter, 1 gunting, 1 gergaji besi, 1 pacul belencong,” ujarnya, Selasa (4/10/2022).

Andi menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal dari adanya laporan salah satu warga terkait aksi pencurian tiang besi, kemudian Satreskrim Polres Lebak meluncur ke lokasi dan berhasil menangkap tangan para pelaku saat sedang melakukan aksinya.

“Akibat perbuatan para pelaku, PT. Inforte mengalami kerugian Rp19.200.000. Saat ini kami masih melakukan pendalaman adanya keterlibatan para pelaku lain seperti penadah barang curian,” katanya

Saat ini menurut Andi, para pelaku diamankan di Polres Lebak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun,” tandasnya. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini