SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang, mencatat realisasi pajak daerah per 10 November 2022 sebesar 75,9 persen dari target Rp200,8 miliar. Jumlah target itu telah mengalami kenaikan pada penetapan APBD perubahan tahun 2022, dari sebelumnya yaitu Rp191 miliar.
Kepala Bapenda Kota Serang, Hari W Pamungkas, mengaku tetap optimistis mampu merealisasikan target terbaru yang sudah ditetapkan. Oleh sebab itu, pihaknya terus melakukan percepatan penagihan terhadap wajib pajak untuk dapat menembus target pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak daerah.
“Per 10 November, realisasi khusus pajak daerah sudah mencapai 75,9 persen. Tentunya harus ada percepatan hingga akhir tahun supaya bisa menembus angka yang telah ditetapkan dalam APBD perubahan, ada kenaikan dari Rp191 miliar menjadi Rp200,8 miliar,” ujarnya, Selasa (15/11/2022).
Dengan adanya penambahan target realisasi, kata dia, pihaknya harus bekerja ekstra untuk mencapai target. Ditambah, saat ini dihadapkan dengan ditetapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 di Kota Serang.
“Kalau sekiranya (target) di angka Rp191 miliar, saya optimis akan mencapai target 100 persen. Tapi karena target ditambah, saya harus ekstra kerja keras untuk menambah atau mencapai target yang sudah ditetapkan di perubahan,” tuturnya.
Hari mengungkapkan, untuk realisasi tunggakan pajak atau piutang, saat ini sudah mencapai 30 persen dari total piutang yang lancar dan kurang lancar. Dari jumlah tersebut, diketahui realisasi piutang saat ini mencapai Rp18 miliar dari target sebesar Rp42 miliar.
“Kita tetap menagih piutang, contohnya dari PBB. Kemarin juga kita dalam penghargaan anugerah pajak daerah, ada satu kategori baru yang kita munculkan yaitu terkait dengan penagihan piutang terbaik untuk Camat dan Lurah yang menjadi salah satu upaya kami untuk menagih piutang dan menambah perolehan target pajak daerah dari pencapaian piutang,” jelasnya.
Sebelumnya, Hari mengakui bahwa penagihan pajak daerah sudah berjalan dengan normal. Dengan ditetapkannya penambahan target dan diikuti dengan PPKM level 1, tentu kebijakan ini membuat pihaknya harus berhitung ulang dan menyesuaikan strategi terhadap pencapaian target.
“Tentunya kami tetap optimis bisa mencapai target yang ditetapkan, tetapi juga kita harus mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi yang sekarang akibat ditetapkannya PPKM level 1,” tuturnya.
Ia menjelaskan, dalam menetapkan target PAD dari sektor pajak daerah pihaknya melihat pertimbangan dan dua asumsi, yaitu asumsi makro ekonomi dan asumsi potensi. Hari mengatakan, dari sisi asumsi potensi, adalah hitungan riil potensi yang ada dan selanjutnya ditetapkan target pencapaian pajak daerah.
“Tetapi ada juga asumsi makro ekonomi yang harus kita tutup seperti kondisi makro ekonomi yang harus kita lihat antara lain kondisi inflasi dan daya beli masyarakat. Kemudian, pandemi Covid-19 ada aturan pembatasan lagi, PPKM level 1 dan ini akan berpengaruh pada perolehan pajak daerah,” jelasnya.
Lebih jauh, Hari mengungkap dari segi potensi pendapatan pajak daerah ini ada plus minus. Artinya, ada yang potensi bertambah dan ada juga potensi yang sudah ada kemudian tutup.
“Contoh di beberapa tempat usaha atau perusahaan juga sudah bersurat ke kita untuk pengurangan (pajak) karena kondisi ekonomi sedang melemah,” katanya.
Menurutnya, ada sejumlah kafe yang sudah tutup kemudian bersurat kepada Bapenda untuk mempertimbangkan pembayaran pajaknya, karena mereka sudah tutup secara usahanya. Hari mengatakan, hal itu juga menjadi pertimbangan dalam penarikan pajak daerah.
“Walaupun ada juga (kegiatan usaha) yang baru buka, tetapi tentu yang baru buka ini tidak serta-merta langsung dipungut pajaknya. Kita lihat dulu pembukuannya, perkembangannya, baru kita bisa pungut pajak,” tandasnya. (Red)