SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang menggelar uji publik penataan daerah pemilihan di Kota Serang untuk pemilu 2024. Hal itu dilakukan usai pihaknya menerima usulan dari 6 Partai Politik (Parpol) yang kompak meminta pemekaran di dapil 4 Kota Serang antara lain Partai Gerindra, Golkar, Demokrat, PAN, PDIP dan PPP.
Ketua KPU Kota Serang, Ade Jahran, menyampaikan bahwa pihaknya sudah menerima surat resmi dari partai politik yang menginginkan daerah pemilihan Kota Serang ditambah menjadi 7 dapil. Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa tidak ada penambahan kursi DPRD Kota Serang, masih tetap 45 kursi.
“Sebagian besar parpol minta ada penambahan atau pemekaran dapil, dilihat dari jumlah penduduk, kita akan kaji disitu nah kalau memang di Undang-Undang minimal 3 kursi maksimal 12 kursi satu dapil itu. Memang untuk Kota Serang tidak ada penambahan kursi DPRD, tetap 45 kursi,” ujarnya, Selasa (13/12/2022).
Menurutnya, sejumlah Parpol tersebut menginginkan Pemekaran Dapil di Kota Serang pada Pemilu 2024 lantaran saat pelaksanaan reses, tidak berjalan efektif. KPU selaku penyelenggara pemilu, kata dia, menampung aspirasi tersebut yang kemudian akan usulkan ke KPU RI sesuai amanat Undang-undang bahwa tanggal 17-19 Desember, setiap Kabupaten Kabupaten/Kota harus mengusulkan satu usulan.
“Pemekaran ada di daerah dapil 4 Curug-Walantaka, semula gabung dan ingin dimekarkan dipisah Curug dan Walantaka, sehingga jadi 7 dapil. Kalau memang nanti dimekarkan, kemungkinan besar Curug 4 kursi dan Walantaka 7 kursi, jadi sebenarnya sudah sesuai aturan memenuhi syarat,” jelasnya.
Ade menyebut, ada sejumlah alasan dapil 4 Curug-Walantaka dirasa sangat tidak efektif dipisah, mengingat keduanya berada di dua kecamatan. Ia mengatakan terkait dengan reses dianggap tidak efektif, sebab semisal selama ini ada anggota dewan asal Walantaka kemudian untuk reses di Curug katanya tidak efektif, karena memikirkan Walantaka serap aspirasinya di Curug, begitu sebaliknya.
“Misalkan selama ini ada anggota dewan asal Walantaka kemudian untuk reses di Curug, katanya tidak efektif karena memikirkan Walantaka serap aspirasinya di Curug, sebaliknya seperti itu, maka mereka mengajukan pemekaran dapil,” tandasnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Fraksi Golkar, Muji Rohman, mengungkapkan bahwa pihaknya mendorong adanya pemekaran dapil. Ada dua alasan yang disampaikan, salah satunya yaitu memudahkan KPU dalam melakukan pendistribusian.
“Partai Golkar memang melihat saat reses DPRD terpilih Curug-Walantaka, layaknya memang dipisah. Salah satunya pendistribusian oleh KPU tidak akan kesulitan dan setiap Dapil terwakili oleh kader terbaik,” ujarnya.
Ia menyebut, dalam konteks jumlah penduduk, wilayah Curug-Walantaka sangat luar biasa. Pihaknya pun menyetujui Curug-Walantaka dipisah dengan formasi 4-7.
“Adapun mengenai perhitungan kursi, KPU juga sudah ada rumusnya berapa untuk Walantaka dan Curug, formasi 7-4 setuju,” tandasnya. (Red)