SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang, Budi Rustandi, menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang harus legowo menyerahkan aset-aset yang sampai saat ini belum diserahkan ke Kota Serang. Pasalnya, hal itu merupakan amanat konstitusi, yang tidak bisa ditawar.
Menurut Budi, persoalan aset yang terus berlarut-larut ini sudah difasilitasi oleh berbagai pihak, mulai dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, Pemkab Serang tetap saja tidak mau legowo untuk menyerahkan aset yang menjadi hak Kota Serang.
“Kami meminta dengan tegas agar Pemkab Serang legowo memberikan aset-aset yang memang secara aturan perundang-undangan, merupakan hak dari Kota Serang. Sudah ikuti saja apa yang menjadi arahan dari KPK,” ujarnya, Jumat (23/12/2022).
Budi mengatakan, tidak pantas jika Pemkab Serang tetap mempertahankan aset-aset tersebut, dengan mengedepankan alasan-alasan kekeluargaan, seperti Kota Serang tidak boleh durhaka dengan Kabupaten Serang sebagai ibunya.
“Ini tuh berbicara konstitusi, maka selesaikan secara konstitusi. Dalam konstitusi, dalam aturan Undang-undang, semua aset yang ada di wilayah Kota Serang menjadi hak Kota Serang. Jangan berbicara kekeluargaan, seolah-olah kita ini ibu dan anak,” tegasnya.
Politisi Partai Gerindra itu mengaku bahwa dirinya kerap kali mencoba mencoret anggaran-anggaran pembangunan gedung perkantoran, yang dinilai olehnya dapat digunakan untuk keperluan lain. Namun, pencoretan anggaran tersebut pun berkali-kali diurungkan.
“Karena harapan kita sebenarnya Pemkab Serang segera serahkan aset-asetnya. Meskipun tidak langsung bisa kami gunakan, setidaknya sudah ada kejelasan bahwa aset ini akan bisa digunakan oleh Pemkot Serang. Tapi karena tidak ada kejelasan, maka terpaksa kami membangun demi pelayanan kepada masyarakat,” ucapnya.
Budi pun menegaskan bahwa persoalan aset ini bukan berarti Pemkot Serang hendak mengusir Pemkab Serang. Karena, Pemkab Serang sampai saat ini pun belum memiliki gedung pemerintahan sendiri.
“Jadi ini bukan pengusiran, hanya saja untuk menjalankan aturan perundang-undangan, maka aset-aset itu harus diserahkan. Kalaupun nanti sistemnya pinjam pakai atau seperti apa, terserah saja, yang penting hak secara administratif sudah milik Kota Serang,” ucapnya.
Apabila Pemkab Serang tetap keukeuh tidak mau memberikan aset-aset tersebut, maka pihaknya pun akan menyurati kembali KPK, agar dapat memberikan keputusan yang mengikat perihal aset tersebut.
“Kami akan surati KPK agar lebih tegas lagi dalam penyelesaian masalah aset ini,” tandasnya. (Red)