SERANG, BI – Jajaran Satresnarkoba Polres Serang Kota, berhasil mengamankan dua orang tersangka AS (51) dan K (40), dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Keduanya berhasil ditangkap Senin (8/6/2020), di depan Showroom Maheza motor Kelurahan Penancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.
“Kedua tersangka AS dan K merupakan warga Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Berhasil diamankan petugas berikut barang bukti narkotika berupa sabu-sabu,” kata Kasat Narkoba Polres Serang Kota, AKP Wahyu Diana, Selasa (9/6/2020).
AKP Wahyu menjelaskan, selain dua orang tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat 0.25 gram didalam bungkus rokok yang disimpan didalam kantong jaket sebelah kanan yang digunakan tersangka AS.
“Tersangka AS mengaku bahwa Narkotika tersebut adalah milik tersangka K. Menurut tersangka K, dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial A (DPO),”ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara.
“Tersangka berikut barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Serang Kota untuk penyidikan lebih lanjut,” tandasnya. (Red)