SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur, RS (19) warga Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, ditangkap oleh Satreskrim Polres Serang.

Dikatakan Kasatreskrim Polres Serang, AKP Dedi Mirza, RS ditangkap lantaran diduga telah melakukan pencabulan terhadap Bunga (17) pada Rabu 22 Juli 2022 lalu.

“Pelaku melakukan aksinya dengan modus bujuk rayu, memaksa, kekerasan, sehingga pelaku melakukan hubungan layaknya suami istri,” katanya, Minggu (8/1/2023).

Dedi menjelaskan, pelaku ditangkap setelah adanya laporan dari orangtua korban atas dugaan persetubuhan yang dilakukan tersangka.

“Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti, pelaku diduga kuat telah melakukan persetubuhan terhadap korban bunga,” ujarnya.

Dedi mengungkapkan, dari hasil Visum diketahui korban dinyatakan telah mendapat ciri-ciri telah dilakukan pencabulan.

“Dari hasil Visum et Repertum korban bunga dinyatakan mengalami luka robek pada kemaluannya, dan ditambah lagi bukti pendukung lain dari isi percakapan ponsel korban dengan pelaku,” jelasnya.

Terakhir Dedi mengatakan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka diamankan di Polres Serang.

“Tersangka RS sudah kita amankan di Polres Serang dan untuk Pasal yang kita terapkan yakni Pasal 81 ayat (1)(2) Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” tandasnya. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini