SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Forum Komunikasi RT-RW Kota Serang, menggelar rapat kerja (Raker) pengurus untuk mengimplementasikan Peraturan Walikota (Perwal) baru yakni nomor 39 Tahun 2022  dalam pembentukan dan pemberian surat keputusan (SK) untuk enam kecamatan dan 67 Kelurahan di Kota Serang.

Dikatakan Ketua Forum Komunikasi RT-RW Kota Serang, Arie Buadiarto, bahwa Perwal tersebut berbunyi tentang aturan main tata tertib pembentukan Forum Komunikasi RT-RW tingkat kecamatan dan kelurahan.

“Kami juga menyampaikan apa yang sudah kita lakukan selama ini, pertama di bulan Mei sudah mengajukan kenaikan honor dan Alhamdulillah sudah disetujui dan InshaAllah naik sekitar Rp50.000 mulai Januari ini,” katanya, ditemui usai acara, Minggu (22/2/2023).

Selain itu, pihaknya juga telah mengajukan tentang masa jabatan ketua RT dan ketua RW untuk Kota Serang yang awalnya 3 tahun itu berdasarkan Permendagri nomor 5 tahun 2007 dimana Permendagri itu sudah dinyatakan dicabut dan tidak berlaku karena sejak adanya Permendagri nomor 18 tahun 2018 menjadi 5 tahun.

“Jadi apabila ada RT dan RW yang menjabat 3 tahun maka akan dilakukan penyesuaian perubahan SK jadi 5 tahun, jadi ada penambahan 2 tahun sesuai dengan tanggal ditetapkan dikeluarkannya SK tiga tahun yang lalu,” ujarnya.

Dalam rangka pembentukan Forum Komunikasi RT-RW tingkat Kecamatan, dikatakan dia, pihaknya akan secepatnya melakukan roadshow ke beberapa Kecamatan untuk berdiskusi dengan Camat karena salah satu isi di perwal tersebut adalah untuk tingkat kecamatan yang memfasilitasi adalah Camat dan Kelurahan yang memfasilitasi adalah Lurah.

“Jadi target kami itu di bulan Maret 2023 sudah terbentuk Forum Komunikasi RT-RW di seluruh Kecamatan di Kota Serang,” ucapnya.

Jadi nanti menurut Arie, pihaknya akan bentuk tingkat kecamatan dengan memberikan SK dari tingkat kota untuk membentuk kepengurusan tingkat di enam kecamatan di Kota Serang.

“Kita menunggu perwal ini lumayan lama juga, kita bentuk perwal ini 7 bulan, kita penggodokan dengan bagian pemerintahan, bagian hukum Asda dan juga perwakilan Lurah dan Camat hadir dalam pembahasan perwal ini,” katanya.

Ia mengungkapkan, selama Kota Serang berdiri, belum ada perwal tentang pedoman RT-RW implementasi dari Perda nomor 8 Tahun 2013 dan juga Permendagri nomor 18 tahun 2018.

“Alhamdulillah sudah kita ajukan dan sekarang draft perwal tersebut sedang dibahas di bagian hukum tentang pedoman RT-RW di Kota Serang,” tandasnya. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini