SERANG, BI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Subdit 4 Tipidter Polda Banten, berhasil menyelamatkan 5 ekor Lutung Jawa dan 1 ekor Kancil Jawa yang diperjualbelikan secara online.

Dirreskrimsus Polda Banten, Kombes Pol. Nunung Syaifuddin mengatakan, bahwa pelaku DS yang merupakan warga Desa Ciputri, Kabupaten Pandeglang, berhasil diamankan pada Rabu (10/6/2020)

“Dari tangan pelaku kami berhasil mengamankan barang bukti beberapa ekor satwa yang dilindungi yang diperjualbelikan secara online,” ujarnya, Kamis (11/6/2020).

Nunung menuturkan, bahwa pelaku mengakui sebelumnya telah berhasil memperjualbelikan satwa yang dilindungi sebanyak 15 ekor Lutung Jawa, 1 ekor burung elang Bido, 1 ekor Musang Rasse dan 1 ekor Kucing Hutan melalui media sosial Facebook.

“Pelaku memperoleh satwa tersebut dari seorang laki-laki berinisial H yang sudah kita tetapkan sebagai DPO, dengan cara membelinya seharga Rp 150 ribu/ekor dan oleh pelaku dijual dengan harga Rp 650 ribu/ekor,” katanya.

Lanjut Nunung, dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku ini telah diatur dalam Undang-Undang RI No.5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Berdasarkan Undang-Undang tersebut, sambung Nunung, satwa dilindungi tidak dapat disimpan, dipelihara dan diperjual-belikan. Maka dalam hal ini sangkaan pasal yang kami terapkan kepada pelaku yaitu pasal 40 Ayat (2) Jo pasal 21 Ayat (2) huruf (a) dan (b) UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

“Pelaku berikut barang buktinya sudah berhasil kita amankan, dan kita akan melakukan pengembangan kasus jual beli satwa lindung ini, guna mengungkap siapa kurir, penerima, pembeli, dan pemburu satwa tersebut,” pungkasnya. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini