SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Tidak kuat menahan nafsu birahi yang memuncak, SU (45) warga Desa Kampung Baru, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, tega mencabuli gadis berusia 15 tahun di Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.
Dikatakan Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria, SU ditangkap personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang di rumahnya pada Selasa (7/3/2023) setelah melakukan tindak pidana asusila kepada gadis di bawah umur pada Selasa (20/9/2023) lalu sekitar pukul 16.00 WIB.
“Pada saat kejadian korban tertidur di kursi ruang tamu, kemudian datang tersangka SU minta dibuatkan kopi kepada ibu korban yang berprofesi sebagai pedagang warung makanan. Melihat kesempatan sang ibu yang sedang di dapur, tersangka langsung masuk keruang tamu dan membawa korban yang sedang tertidur ke dalam kamar,” ujarnya, Kamis (9/3/2023).
Kapolres menjelaskan, korban mendapatkan pengancaman dari pelaku sehingga tidak mampu melakukan perlawanan.
“Usai melampiaskan nafsu bejadnya, tersangka SU mengancam korban untuk tidak memberitahu kepada orangtuanya atau orang lain. Takut akan ancaman, korban tidak berani menceritakan aib yang menimpanya,” katanya.
Kemudian, lanjut Kapolres, sambil menangis korban kemudian mengadu kepada ibunya setelah mengetahui tersangka sudah tidak ada.
“Mendengar penuturan anak gadisnya, orang tua korban tidak terima dan langsung membawa korban ke RSUD Drajat Prawiranegara Serang. Usai menjalani pengobatan, pihak keluarga korban kemudian melaporkan ke Polres Serang,” jelasnya.
Berbekal dari laporan dan keterangan saksi serta hasil visum, personil Unit PPA yang dipimpin Ipda Wawan Setiawan langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku SU.
“Akibat perbuatannya, tersangka SU kini mendekam dalam ruangan tahanan dan dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomore 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara,” tandasnya. (Red)