SERANG, BI – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang akan melarang Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang untuk membuang sampah di tempat pembuangan akhir sampah (TPAS) Cilowong. Sebab, sejak empat bulan terakhir ini pemkab menunggak retribusi sampah hingga Rp 800 juta.
Dikatakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang, Ipiyanto, bahwa pihaknya memberikan batas waktu pembayaran tunggakan retribusi sampah Pemkab Serang hingga September tahun ini. Sebab, persoalan retribusi tersebut selalu bermasalah setiap tahunnya, bahkan sudah empat bulan ini selalu menunggak.
“Jika sampai batas waktu yang telah ditentukan tersebut tidak ada itikad baik dari pemkab, maka jangan harap Pemkab Serang akan dapat membuang sampahnya kembali di TPAS Cilowong. Kami akan menutup trayek pengakutan sampah dari Kabupaten Serang,” katanya, Senin (15/6/2020).
Akibat dari macetnya pembayaran retribusi sampah, kata dia, sejumlah program kerja serta kinerja pun terganggu. Bahkan, capaian target DLH Kota Serang menjadi terhambat setiap tahunnya, karena tunggakan tersebut.
“Kami juga dapat teguran karena tidak capai target retribusi. Pemkab Serang itu, jangankan ada pedulinya terhadap TPAS Cilowong, bayar retribusi saja telat,” ujarnya.
Sementara itu, Wali Kota Serang, Syafrudin juga menyatakan hal yang serupa, akan menghentikan aktivitas dari pembuangan sampah dari Kabupaten Serang.
“Sebetulnya kami mengharapkan Kabupaten Serang sudah tidak lagi membuang sampah ke TPAS Cilowong, mereka harus punya sendiri. Nah kalau masih membuang ke sana, ya harus dipenuhi retribusinya. Jika tidak kami akan menyetop sampahnya,” ungkapnya. (Tri/Red)