SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gapura Provinsi Banten, mengirim surat laporan dugaan korupsi dan kolusi yang terjadi di Lingkungan Politeknik Kesehatan (Poltekkes) Provinsi Banten.
Berdasarkan alat bukti berkas dan hasil investigasi lapangan, kuat dugaan adanya praktek Korupsi, Kolusi dengan menyalahgunakan wewenang dan jabatan yang dimiliki oleh oknum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan oknum pejabat Kelompok Kerja (Pokja) di Lingkungan kantor Poltekkes Banten
“Kami menduga pihak Poltekkes Banten telah melakukan tindakan pidana korupsi, dengan cara menunjuk pemenang lelang ke 2 menjadi pemenang berkontrak. Jelas hal tersebut telah mencederai Undang-undang ataupun regulasi yang mengatur tentang pengadaan barang dan jasa,” ujar Ketua LSM Gapura Banten, Rizky Fatahillah, Selasa (23/5/2023).
Dikatakan Rizki, dalam surat LSM Gapura Banten Nomor 21.B/lapdu/IV/2023, oknum PPK dan Pokja Poltekkes Banten diduga melanggar UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi
“Adapun tuntutan kami agar Kejagung memanggil dan memeriksa PPK dan Pokja Poltekjes Banten terkait dengan pengadaan barang dan jasa pada pengadaan genset Poltekkes Banten TA 2021. Pembangunan gedung kelas tahap VII Poltekkes Banten TA 2021, pengadaan jasa kontruksi pembangunan gedung landscape gedung kelas Poltekkes Banten TA 2021. Yang patut diduga kurang transparan terhadap peserta lelang maupun pemenang lelang,” katanya.
Pihaknya juga sudah berupaya mengambil langkah konfirmasi kepada pihak Poltekkes Banten melalui surat resmi. Namun sangat disayangkan pihak Poltekkes Banten seakan mengabaikan dan terkesan kebal hukum
“Dari semenjak kami melayangkan surat dan memberikan tembusan ke Poltekes Banten, pihak Poltekkes Banten sampai hari ini belum atau tidak pernah menghubungi kami apalagi ketemu untuk klarifikasi,” jelasnya.
Diakhir wawancara, Rizki menyerahkan sepenuhnya proses terkait laporan yang dilayangkan LSM Gapura Banten kepada kejaksaan agung melalui Jam Intel Kejagung RI. (Red)